BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 01 Juli 2011

Yang Ditangkap KPK Hakim Perempuan

Ia hakim dari Pengadilan Hubungan Industrial berinisial ID. Diduga menerima suap. 

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memebenarkan, pada Kamis malam kemarin, 30 Juni 2011, telah menangkap tangan seorang hakim di sebuah kawasan di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, penyidik juga menangkap seorang lagi yang diduga sebagai pihak swasta.

"Sekitar pukul 19.30 di daerah Cinunu, Bandung, KPK menangkap seorang hakim," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Jumat.

Arsa menjelaskan bahwa hakim yang ditangkap KPK merupakan hakim wanita dari Pengadilan Hubungan Industrial berinisial ID. Dia diduga menerima sejumlah uang dari seseorang berinisial OJ, yang diduga karyawan PT. OI. "Saat ini KPK sedang melakukan pendalaman atas peristiwa tersebut," tambah Harsya.

Sementara itu, salah satu sumber di KPK mengatakan keduanya saat ini berada di Kantor KPK. Mereka tiba sekitar pukul 22.45 WIB Kamis malam. Sampai berita ini diturunkan seorang hakim dan seorang karyawan swasta masih menjalani pemeriksaan di Lantai 7 gedung KPK. Bersama dua orang itu, penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp200 juta, yang diduga merupakan uang suap.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi soal kabar penangkapan hakim, juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali mengatakan, ia mendengar salah satu hakim di lingkungan kerjanya ditangkap KPK di Bandung. "Saya dengar hakim ad hoc PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," kata Hatta kepada VIVAnews.com, Jumat, 1 Juli 2011.

Namun, Hatta tak menyebutkan siapa hakim yang ditangkap itu. Hatta hanya mengatakan, penangkapan itu terkait dengan kasus yang sedang ditangani sang hakim. "Terkait kasus perburuhan di PHI," kata dia.

Penangkapan ini menambah daftar hakim yang pernah diperkarakan KPK. Untuk diketahui, bulan lalu, tepatnya Rabu 1 Juni 2011 malam, KPK menangkap hakim Syarifuddin saat diduga menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand. Uang-uang itu tersebar di rumah dinas Syarifudin di Jalan Sunter Agung Tengah 5 Nomor C 26, Jakarta.

Saat ini Syarifudin dan Puguh sudah menjadi tersangka. KPK menduga, suap itu terkait dengan perkara penjualan aset PT SCI senilai Rp35 miliar. PT SCI sendiri sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Uang suap itu dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan terhadap aset PT SCI.

Tidak ada komentar: