BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 01 Juli 2011

Protes Pencekalan, Yusril Kirimi SBY Surat

INILAH.COM, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan pencekalan terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan HAM. Melalui surat, Yusril menyatakan protes kepada Presiden.
Juru Bicara Yusril, Jurhum Lantong mengatakan surat untuk Presiden itu diterima oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam di kantornya. Menurut Jurhum, surat ini akan disampaikan langsung kepada Presiden.
"Ini tanda terimanya. Pak Dipo berjanji akan menyampaikan kepada Presiden," kata Jurhum sambil memperlihatkan resi tanda terima di Kantor Seskab, Kompleks Kementerian Sekretaris Negara, Harmoni, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Surat protes itu, kata Jurhum, dilayangkan Yusril karena menilai Jaksa Agung Basrief Arief telah salah menggunakan peraturan untuk mencekal dirinya. Basrief menggunakan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Padahal, PP itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan UU Nomor 6 Tahun 2011, terhitung 5 Mei 2011.
"Kejaksaan juga menggunakan PP Nomor 30 Tahun 1994 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-010/A/J.A/01/2010 yang isinya nyata-nyata bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Sehingga berdasarkan Pasal 142 Juncto Pasal 148 UU tersebut, telah dinyatakan tidak berlaku lagi," tegasnya.
Selain itu, Jurhum juga berpendapat, Menkumham Patrialis Akbar sebenarnya dapat menolak melaksanakan permintaan pencegahan tersebut karena bertentangan dengan ketentuan pasal 94 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, namun tetap melaksanakan permintaan tersebut.
"Jaksa Agung adalah pejabat yang diangkat dan diberhentikan Presiden. Begitu pula Menkumham yang juga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Yang dilakukaan kedua pejabat itu adalah kebodohan sekaligus kezaliman. Ini mempermalukan Presiden dan juga momok mengerikan bagi bangsa karena keteledoran ini," tegasnya.
Yusril, sambung Jurhum, meminta Presiden segera mengambil tindakan terhadap kedua pejabat itu. "Apabila dipandang perlu memberhentikan mereka dari jabatannya karena telah mempermalukan Presiden," tandasnya.[iaf]

Tidak ada komentar: