BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 01 Juli 2011

Imas Dianasari, Menambah Coreng Hitam Wajah Peradilan Indonesia

Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap seorang hakim. Dia adalah Imas Dianasari, hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat. Sosok pengadil ketiga yang dibekuk KPK karena kasus dugaan suap dalam setahun terakhir.

Pada bulan Maret tahun lalu, KPK membekuk Hakim PT TUN Ibrahim. Dia ditangkap bersama seorang pengacara bernama Adner Sirait di pinggir sungai, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. KPK menemukan bungkusan plastik berisi uang Rp 300 juta, ponsel yang sedang diperiksa dan mobil. Baik Ibrahim maupun Adner, kini sudah divonis penjara.

Lalu pada bulan Juni 2011, giliran hakim PN Jakarta Pusat Syarifuddin yang dicokok. Lagi-lagi karena kasus suap. Dia diduga menerima duit dari seorang kurator sebesar Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara si pemberi uang, PW, dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

Yang terakhir adalah Imas Dianasari. KPK menangkapnya ketika sedang berada di sebuah restoran di kawasan Cinunuk, Bandung, Jawa Barat. Dari tangannya disita uang senilai Rp 200 juta dan mobil Avanza hitam. KPK menangkapnya bersama seorang pengusaha berinisial OJ dari PT OI.

Komisi Yudisial sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi hampir beruntun ini karena mencoreng wajah peradilan di Tanah Air. Karena itu, Mahkamah Agung harus segera merespons kejadian ini dengan langsung memberhentikan sementara Imas.

"Peristiwa yang terjadi relatif berurutan ini harus diperhatikan dan direspon secara sangat serius oleh MA agak tidak terulang lagi, dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tidak semakin turun," kata jubir KY, Asep Rahmat Fajar kepada detikcom, Jumat (1/7/2011).

"Adapun untuk hakim ID sendiri, sebagaimana aturan yang berlaku sebaiknya diberhentikan sementara oleh MA untuk mempermudah proses hukum yang dilakukan KPK," tambahnya.

 

Tidak ada komentar: