Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Salah satu anggota majelis Pengadilan Tipikor Jakarta, Albertina Ho, akan segera dipindahtugaskan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat, Babel. Bagaimana jika Albertina diminta untuk menangani kasus korupsi di Jakarta?
"Ditanyakan deh ke Mahkamah Agung, gimana itu," ujar Albertina di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan,
Mengenai biaya transportasi jika Albertina harus bolak-balik Jakarta dan Babel juga ia belum paham.
"Itu saya nggak tau, sepahaman saya itu kan satu provinsi yang berlaku, jadi kalau sampai lintas provinsi itu bisa atau tidak ditanyakan aja ke MA," tegasnya.
Albertina menjelaskan, hingga saat ini surat mutasi dirinya belum juga diterima. Termasuk surat keputusan mengenai kepindahan dirinya.
"Dari website kan sudah diumumkan, di situs itu sudah diumumkan kalau saya akan dipindahkan ke Bangka Belitung. Itu sudah diumumkan," tandasnya.
Perempuan kelahiran Maluku Tenggara ini akan mengemban tugas baru di PN Sungailiat. Selain sebagai hakim, dia juga diberi jabatan sebagai Wakil Kepala PN di Kabupaten Bangka tersebut.
Sejak menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, Januari 2009, dia menangani banyak perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya adalah kasus Gayus Tambunan dalam korupsi pajak PT SAT senilai Rp 570 juta. Kasus Gayus inilah yang menyeret jaksa penuntut Cirus Sinaga di kursi terdakwa pengadilan Tipikor, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar