Jakarta (ANTARA
News) - Ekonom senior Dradjad H Wibowo mendesak Kementerian Dalam Negeri
dan Dirjen Pajak agar segera memeriksa laporan keuangan semua LSM yang
beroperasi di Indonesia termasuk LSM asing Greenpeace.
Apabila ditemukan kejanggalan, pemerintah berhak membekukan LSM.
Hal
itu dikatakannya di Jakarta, Rabu, menanggapi masuknya aliran dana
asing dari Greenpeace Asia Tenggara ke Greenpeace cabang Indonesia
sebesar Rp1.768.272.195, dalam kurun waktu 2010.
"Saya rasa
Kemendagri dan Dirjen Pajak harus segera turun tangan. Sebab semua LSM,
lokal maupun asing harus tunduk pada aturan Indonesia," ujarnya.
Wakil
Ketua Umum PAN ini juga menambahkan, penelusuran dana tersebut perlu
dilakukan untuk mengetahui apakah LSM itu benar-benar bebas pajak.
"Sesuai
PP 45 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dimana ada lembaga
internasional yang memang bebas pajak badan seperti PBB dan JICA. Tapi
Greenpeace tidak termasuk dalam PP itu," kata dia.
Ia
menambahkan, LSM lokal maupun asing harus melaporkan kegiatan mereka
kepada Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Pajak sebab mereka ada UU
Ormas dan UU Pajak yang mesti ditaati.
Sebelumnya diberitakan,
Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menegaskan, pemerintah berhak
dan wajib mengetahui setiap sumber dana seluruh LSM, khususnya LSM asing
seperti Greenpeace.
"Dalam UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas, itu
jelas diatur semua. Di situ disebutkan, setiap LSM termasuk LSM asing
wajib melaporkan sumber harta dan kekayaannya kepada pemerintah,"
katanya.(zul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar