BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 22 September 2011

Dua Perempuan Prancis Bercadar Terancam Hukuman Denda

BBCIndonesia.com - detikNews


Dua perempuan Prancis yang bersikukuh untuk mengenakan kerudung yang menutup seluruh wajah atau niqab, menghadapi ancaman hukuman denda yang akan dijatuhkan pengadilan Kamis (22/09) waktu setempat.

Kedua perempuan itu, Hind Amas dan Kenza Drider, memutuskan tetap memakai cadar sebagai bentuk perlawanan atas larangan mengenakan kerudung yang diberlakukan di Prancis.

Keduanya dianggap menyalahi aturan karena kedapatan mengenakan kerudung di luar balai kota Meaux, Prancis timur, bulan Mei lalu.

Mereka kemungkinan akan menjadi perempuan pertama dari 91 perempuan berkerudung yang akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Pound 130 atau sekitar Rp1,7 juta.

Putusan pengadilan akan diikuti secara seksama tak hanya di Prancis namun juga di seluruh Eropa.

Negara-negara lain seperti Belgia, Italia, Denmark, Austria, Belanda dan Swiss juga sudah memiliki atau berencana menerbitkan larangan mengenakan kerudung.


Sebabkan kekerasan



Meski menghadapi ancaman denda, Hind Amas dan Kenza Drider -ibu dari tiga anak- menjadi pahlawan bagi ratusan perempuan Prancis yang berpendapat mengenakan kerudung sebagai hak individu.

Dan kini hak tersebut semakin dikurangi dengan berbagai aturan yang diterbitkan di sejumlah negara Eropa.

Orang tua Hind sebenarnya bukan pemeluk Muslim yang kaku namun entam tahun lalu Hind memutuskan untuk mengenakan kerudung yang menutupi seluruh wajahnya.

Hind mengaku pernah mengenakan rok mini dan gemar pergi berpesta sebelum dia menemukan kembali agamanya.

Sejumlah organisasi Islam mengatakan sejak larangan berkerudung diluncurkan April lalu, muncul aksi kekerasan baik secara verbal maupun fisik kepada perempuan-perempuan berkerudung.

Kelompok-kelompok pegiat HAM mengatakan jika keduanya dijatuhi dendan maka mereka akan membantu kedua perempuan itu mengajukan banding hingga ke Pengadilan HAM Eropa.

Namun Hind dan Dride harus menghabiskan waktu yang melelahkan dalam proses banding di Prancis sebelum mereka bisa menguji undang-undang larangan berkerudung di pengadilan HAM Eropa di Strasbourg.

Tidak ada komentar: