VIVAnews - Kuasa Hukum Zaenal Arifin Hoesein, Ahmad
Rivai menduga ada intervensi dari pihak eksekutif dalam perkara
pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, hingga kini sang
aktor intelektual tidak pernah diungkap.
"Sistem hukum kita
memang sangat buruk. Ada satu hal yang memungkinkan eksekutif bermain
dalam kasus yang ditangani kepolisian," ujar Rivai di Cikini, Jakarta
Pusat, Sabtu, 10 September 2011.
Menurut Rivai, kasus yang
menimpa kliennya memiliki kesamaan dengan kasus yang dialami oleh dua
komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Kasus
keduanya, kata dia, sama-sama ada intervensi kekuasaan dan ada upaya
kriminalisasi.
"Kasus Bibit-Candra dan Zaenal Arifin Hoesein
dikriminalisasi dan memungkinkan adanya intervensi ketika mengungkapkan
sesuatu yang besar. Hal ini terlihat dari penetapan tersangka dan alat
bukti yang ada," ungkapnya.
Rivai menilai ada yang aneh dalam
penetapan tersangka kepada Zaenal Arifin Hoesein karena kliennya
tersebut tidak pernah memalsukan surat, dan justru tanda tangannya yang
dipalsukan.
"Bila melihat kasus Pak Zaenal Arifin, ini sesuatu
hal yang aneh. Beliau tidak pernah memalsukan surat. Tanda tangannya
dipalsukan tapi jadi tersangka, orang yang melaporkan juga," ujarnya.
(sj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar