BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 21 September 2011

Laporan dari Den Haag Terjemahan Vonis BS8793 Tentang Perkara Rawagede 3

Eddi Santosa - detikNews


Den Haag - 2.7. Dalam surat 22 Juli 1948 Letnan Jenderal [komandan pasukan], (selanjutnya: "[komandan pasukan]"), mengajukan permohonan kepada tuan [Jaksa Agung], jaksa agung pada Mahkamah Agung Hindia Belanda (selanjutnya: "[Jaksa Agung]"):

"Dengan ini saya mengirim sebuah berkas mengenai kasus Karawang, di mana sebelumnya saya telah membicarakannya dengan Anda. Ini perihal kasus eksekusi dari Mayor [tak terbaca]. Saya merasa agak tidak nyaman; secara pidana orang ini bertanggung jawab dan jika diproses di Pengadilan Militer akan menyusul vonis bersalah yang tak bisa ditarik kembali, hal mana akan menghancurkan karir dia selanjutnya. Pada sisi lain, orang Pengadilan Militer cenderung lebih suka tidak menuntut perkara ini, karena keadaan semua ini terjadi, penuntutan kelak di kemudian hari akan menempatkan orang-orang yang terlibat dalam situasi sangat tidak menguntungkan daripada keadaan sebenarnya ketika peristiwa itu terjadi (…). Saya mohon pendapat Anda dalam perkara ini, sebab sungguh sangat mudah saat ini untuk memutus sampai pada penuntutan, namun saya bertanya-tanya apakah dengan itu perkara dan keadilannya sebanding. Saya sendiri dalam keragu-raguan dan cenderung untuk mengesampingkan perkara (…)

2.8. [Jaksa Agung] dalam surat tertanggal 29 Juli 1948 kepada [komandan pasukan] menjawab sebagai berikut:

Den Haag 1. Prosedur 

Jalannya prosedur sebagai berikut:
- dakwaan 30 November 2009, dengan hasil-hasilnya;
- kesimpulan dan jawaban, dengan hasil-hasilnya;
- kesimpulan replik, dengan hasil-hasilnya;
- kesimpulan duplik, dengan hasil-hasilnya;
- proses verbal dari pleidoi yang diselenggarakan pada 20 Juni 2011 dan berkas-berkas yang disebut dan terkait.

Sebagai penutup adalah tanggal untuk vonis telah ditentukan.

2. Fakta-fakta 

2.1. Indonesi� sampai 1949 merupakan bagian dari Kerajaan Belanda dengan nama Hindia-Belanda.

2.2. Pada 17 Agustus 1945 Republik Indonesia diproklamirkan oleh pemimpin nasionalistis Indonesia Soekarno dan Hatta. Republik ini semula tidak diakui oleh Belanda.

2.3. Pada 25 Maret 1947 tercapai Perjanjian Linggarjati antara Belanda dan Republik Indonesia di mana ditetapkan bahwa Republik Indonesia selambat-lambatnya pada 1 Januari 1949 akan merdeka.

2.4. Perselisihan mengenai penjelasan dan pelaksanaan Perjanjian Linggarjati telah menyebabkan intervensi militer oleh Belanda di wilayah Republik Indonesia (disebut ‘aksi polisionil’). Aksi ini berlangsung hingga 5 Agustus 1947. Selama aksi ini pasukan Belanda telah menduduki antara lain dataran rendah sekitar kota Karawang. Kota ini terletak beberapa kilometer di sebelah selatan pemukiman Rawagede, sekarang dinamai Balongsari, di mana para penggugat 1 sampai 9 bertempat tinggal atau pernah bertempat tinggal.

2.5. Pada 9 December 1947 tentara Belanda di bawah pimpinan seorang mayor melakukan penyerbuan ke Rawagede dalam rangka menumpas kelompok perlawanan Indonesia yang aktif di wilayah itu. Dalam serbuan ini sejumlah besar penduduk laki-laki, antara lain suami para penggugat sub 1 sampai sub 7, tanpa proses apapun dieksekusi oleh tentara Belanda. [Penggugat sub 9] dalam serbuan ini cedera (selamat, tidak ikut tewas, red].

2.6. Pada 12 Januari 1948 terbit laporan dari Dewan Keamanan PBB, ‘Committee of Good Offices on the Indonesian Question'. Dalam laporan ini tindakan tentara Belanda di Rawagede diselidiki dan disebut sebagai "deliberate and ruthless” (disengaja dan kejam, red). 

Tidak ada komentar: