BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 17 September 2011

Mahfud: Presiden Bisa Campuri Penegakan Hukum

VIVAnews - Presiden SBY berjanji akan menjadi orang paling depan dalam pemberantasan tindak korupsi yang terjadi di Indonesia. Namun demikian komitmen tersebut kini dipertanyakan karena berbagai korupsi di Indonesia hingga saat ini terus berlangsung.

Campur tangan presiden dalam hal ini perlu dilakukan dalam penegakan hukum khususnya dalam kasus korupsi yang telah menyengsarakan rakyat Indonesia. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan SBY sebagai presiden dan merupakan pucuk pimpinan tertinggi wajib untuk ikut campur dalam penegakan hukum karena campur tangan orang nomor satu di NKRI ini bukan sebagai bentuk intervensi dalam penegakan hukum.

“Campur tangan presiden dalam penegakan hukum sangat penting dan bukan sebagai bentuk intervensi,” kata Mahfud MD di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu, 17 September 2011

Campur tangan presiden dalam masalah penegakan hukum ini dilakukan manakala terjadi permasalahan hukum yang mengalami kebuntuan. Campur tangan tersebut juga harus mengedepankan prinsip hukum seperti etika, moral dan keadilan.

“Campur tangan Presiden dengan mengedepankan prinsip hukum tidak berarti melakukan intervensi," katanya.

Terkait dengan penanganan berbagai tindak korupsi oleh aparat penegak hukum, mantan menteri Pertahanan di era kempemimpinan Gus Dur ini mengakui terdapat kemajuan seperti dalam hal pemberantasan korupsi khususnya perkara yang ditangani oleh KPK.

“Saat KPK pertama kali dibentuk tahun 2003, terdapat berbagai kendala seperti tidak ada kantor, gaji tidak jelas, hingga memeriksa Abdullah Puteh tidak diperbolehkan. Namun saat negara ini dipimpin SBY maka semua fasilitas diberikan hingga menangkap pejabat-pejabat yang diduga terlibat korupsi,” katanya.

Tidak ada komentar: