VIVAnews - Presiden SBY berjanji akan menjadi orang
paling depan dalam pemberantasan tindak korupsi yang terjadi di
Indonesia. Namun demikian komitmen tersebut kini dipertanyakan karena
berbagai korupsi di Indonesia hingga saat ini terus berlangsung.
Campur
tangan presiden dalam hal ini perlu dilakukan dalam penegakan hukum
khususnya dalam kasus korupsi yang telah menyengsarakan rakyat
Indonesia. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan SBY
sebagai presiden dan merupakan pucuk pimpinan tertinggi wajib untuk ikut
campur dalam penegakan hukum karena campur tangan orang nomor satu di
NKRI ini bukan sebagai bentuk intervensi dalam penegakan hukum.
“Campur
tangan presiden dalam penegakan hukum sangat penting dan bukan sebagai
bentuk intervensi,” kata Mahfud MD di Universitas Gajah Mada (UGM)
Yogyakarta, Sabtu, 17 September 2011
Campur tangan presiden dalam
masalah penegakan hukum ini dilakukan manakala terjadi permasalahan
hukum yang mengalami kebuntuan. Campur tangan tersebut juga harus
mengedepankan prinsip hukum seperti etika, moral dan keadilan.
“Campur tangan Presiden dengan mengedepankan prinsip hukum tidak berarti melakukan intervensi," katanya.
Terkait
dengan penanganan berbagai tindak korupsi oleh aparat penegak hukum,
mantan menteri Pertahanan di era kempemimpinan Gus Dur ini mengakui
terdapat kemajuan seperti dalam hal pemberantasan korupsi khususnya
perkara yang ditangani oleh KPK.
“Saat KPK pertama kali dibentuk
tahun 2003, terdapat berbagai kendala seperti tidak ada kantor, gaji
tidak jelas, hingga memeriksa Abdullah Puteh tidak diperbolehkan. Namun
saat negara ini dipimpin SBY maka semua fasilitas diberikan hingga
menangkap pejabat-pejabat yang diduga terlibat korupsi,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar