BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 10 September 2011

Surati Pemerintah, Newmont Ingin Tutup Tambang Emas

RMOL. Newmont Corporation me­nyu­rati Pemerintah RI, meminta Kontrak Karya Tambang Mina­hasa Raya di Sulawesi Utara di­putus atau terminasi. Kontrak Karya itu harusnya berakhir pada 2016. Namun, perusahaan tam­bang asal Amerika ini ingin me­lakukan pemutusan kontrak lebih cepat sehingga bisa menghemat anggaran jutaan dolar AS.
“Ma­na­jemen kami sudah me­nyurati Direktorat Jendral Mi­neral Batubara dan Panas Bumi Kementrian ESDM. Surat sudah kami layangkan dua bulan lalu. Kami menjajaki kemungkinan terminasi, tapi belum ada jawa­ban,” kata Site Manager PT New­mont Minahasa Raya (PTNMR) David Sompie dalam perbin­cangan dengan wartawan dari NTB di Manado, kemarin.
David mengatakan, Kontrak Karya PTNMR ditandatangani antara Newmont dan Pemerintah RI tahun 1986 mencakup area puluhan ribu hektare kawasan hutan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Na­mun setelah mengalami pen­ciu­tan, kini area KK itu ha­nya tersisa untuk kawasan seluas 450 hek­tare, dan akan berakhir 2016. Area itu adalah kawasan tam­bang emas inti PTNMR.
Karena itu, David mengisti­lah­kan langkah manajemen New­mont yang menyurati pemerintah RI agar KK diakhiri mendahului waktu, sebagai langkah meminta petunjuk.
“Selama ini memang di Indone­sia belum ada Kontrak Karya Tam­­bang yang diakhiri sebelum waktu­nya berakhir. Ma­lah ada yang di­per­panjang. Jadi kami meminta petunjuk lah,” kata David.
Tambang emas PTNMR sudah berhenti operasi tahun 2001. Namun, pabrik yang berada di areal tambang masih mempro­duksi stok material hingga 2004. Selama operasi delapan tahun, PTNMR menghasilkan emas batangan sebanyak 1,8 juta troy ounces. Satu troy ounces setara 31,1 gram. Pabrik PTNMR sele­sai dibongkar pada tahun 2006, dan Newmont melanjutkan taha­pan reklamasi dan revegetasi di areal tambang.
Saham Masbaga Diusut
Dalam waktu dekat, DPR akan memeriksa dokumen kontrak pem­belian 2,2 persen saham PT New­mont Nusa Tengara (NNT) yang dibeli oleh PT Indonesia Masbaga Investama (IMI) dari PT Pukuafu Indah. DPR pun men­desak agar Newmont dan IMI berani mem­buka kontrak pem­­belian 2,2 persen saham Newmont tersebut.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengemu­ka­kan, dengan dibukanya kontrak pembelian tersebut, maka akan ditemukan kejelasan apakah ter­jadi peralihan hak suara ke in­vestor asing atau tidak.  [rm]

Tidak ada komentar: