VIVAnews - Saat penangkapan tiga tersangka kasus
Pencairan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi
(PPIDT) ditemukan Rp1,5 miliar.
Uang ini disinyalir merupakan
suap kepada Sesditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT)
Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Kabag Program, Evaluasi dan
Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans, Dadong Irba relawan terkait
program Kemenakertrans tersebut.
Kedua pejabat Kemenakertrans dan Dharnawati sudah ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah KPK menangkap tangan.
Namun ternyata, komitmen pembayaran suap oleh Dharnawati bukan Rp1,5 miliar, melainkan Rp2 miliar.
"Rencananya
mau diserahkan Rp2 miliar, tapi baru diserahkan Rp1,5 miliar," ujar
Syafri Noer, kuasa hukum Dadong Irbarelawan di gedung KPK, Jakarta,
Senin 12 September 2011.
Belum sampai membayar seluruh pembayaran
komitmen, ketiganya keburu ditangkap oleh KPK. "Makanya uang di
rekening Bu Dharnawati Rp500 juta juga disita KPK," katanya.
Syafri menegaskan, kliennya tidak meminta uang tersebut. Kliennya dan I Nyoman hanya dititipkan untuk memegang uang itu.
"Jadi
begini, rencananya uang itu akan diterima oleh Fauzi. Pada hari H-nya
harusnya diterima Fauzi. Ternyata pada hari yang sudah ditentukan, Fauzi
tidak hadir. Kan bingung mereka siapa yang akan terima," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Syafri, kliennya dan Nyoman lantas saling berkomunikasi untuk memegang uang itu.
"Atas
sepengetahuan Dirjen, itu dipegang dulu sama mereka (Dadong, Nyoman).
Dititipin sementara. Memang bukan buat mereka. Kalau buat mereka ngapain
mereka ambil di kantor," katanya.
Berarti Dirjen terlibat? "Silahkan KPK yang menentukan. Saya tidak punya kewenangan," jawabnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar