Laporan: Ruslan Tambak
RMOL. Pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dini hari tadi sah secara hukum.
Pengamat
hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan terpilihnya paket
pimpinan DPR dari Koalisi Merah Putih sesuai dengan aturan yang termuat
dalam UU MD3.
"Tidak ada alasan mengatakan ini tidak sah," ujar Margarito dalam sebuah wawancara di stasiun TV, Kamis (2/10).
KMP
mengusung paket pimpinan DPR dengan formasi ketua Setya Novanto dari
Golkar, dan empat wakil ketua; Fadli Zon dari Gerindra, Agus Hermanto
dari Demokrat, Taufik Kurniawan dari PAN dan Fahri Hamzah dari PKS.
Selain
itu, paripurna yang dipimpin pimpinan sementara Popong Otje Djundjunan
dan Ade Rezki Pratama tersebut, lanjut Margarito, sudah kuorum.
Pasalnya, sidang paripurna yang berlangsut alot itu dihadiri setengah
plus satu anggota DPR.
Paripurna yang diakhiri pengambilan sumpah
pimpinan DPR ini, didukung oleh enam fraksi; Golkar 91 kursi, Gerindra
73 kursi, Demokrat 61 kursi, PAN 48 kursi, PKS 40 kursi, PPP 39 kursi.
Sementara empat fraksi; PDIP 109 kursi, PKB 47 kursi, Nasdem 36 kursi
dan Hanura 16 kursi mengambil sikap walk out dari ruang sidang. [rus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar