Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya
menangkap 4 orang polisi gadungan. Mereka ditangkap karena melakukan
pemerasan terhadap warga sipildengan mengaku sebagai anggota Polda Metro
Jaya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry
Heryawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan para
tersangka.
"Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan
mengaku-aku sebagai anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap
korban. Korban dituduh melakukan suatu kejahatan," kata Herry saat
dihubungi detikcom, Senin (6/10/2014).
Keempat tersangka yakni
Freddy V Silaen (42), Tambeng Widodo (37), Riki Ratuari Pandanan (25),
dan Andiyanto alias Jabrik (39). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada
Jumat (3/10).
Herry mengatakan, para tersangka menggunakan mobil
Grand Livina lalu mencari sasaran di sepanjang jalan. Setelah
mendapatkan sasaran, para tersangka kemudian memberhentikan kendaraan
korban dan mengaku sebagai anggota Drektorat Reskrimum Polda Metro Jaya
yang mendapat tugas untuk menangkap korban.
"Para tersangka
membawa surat perintah penangkapan palsu untuk menangkap korban dengan
menunjukkan lencana polisi dan satu pucuk airsoft gun," ujarnya.
Korban
kemudian diinterogasi, dan selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil para
tersangka. Di dalam mobil, para tersangka menginterogasi korban
seolah-olah mereka benar-benar aparat polisi.
"Korban kemudian dipukuli dan para tersangka menjarah barang-barang
milik korban serta emminta tebusan kepada keluarga korban dengan
menggunakan telepon genggam korban," lanjutnya.
Keluarga korban kemudian akan mentransfer sejumlah uang ke rekening korban. Setelah ditransfer, para tersangka kemudian kabur.
"Mereka sudah sering melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah Tangerang, Bekasi dan Jakarta Barat," ucapnya.
Dari
para tersangja polisi menyita 1 unit Grand Livina B 1166 KOQ, handphone
tersangka, airsoft gun dan ATM berbagai jenis serta alat borgol dan
alat setrum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 365 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar