VIVAnews - Jajaran
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa
dini hari, 30 Sepetember 2014, menangkap pelaku penyalahgunaan bahan
bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang dijual ke industri.
Kapolres Ketapang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Setiyoko mengatakan, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti di Pelabuhan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.
"Pelaku atas nama Usaini bin Hasan Basri asal Teluk Batang (32). Pelaku juga sebagai pemilik solar," kata AKBP Agus, Rabu 1 Oktober 2014.
Selain pemilik BBM, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni Sulaiman bin Idris, dan Vendy sebagai penanggung jawab kapal LCT Honda III penyeberangan Rasau Jaya-Teluk batang.
Agus mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pengisian solar bersubsidi ke kapal LCT Honda III milik Asheng sebanyak 30 drum. Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, ternyata aparat menemukan aksi tersebut beberapa saat setelah kapal bersandar.
"Kemudian, anggota langsung menangkap tersangka dan barang buktinya berdasarkan keterangan tersangka," ujarnya.
Dia menambahkan, penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya ada pemesanan dari pemilik kapal untuk isi solar sebanyak 15 drum. Namun, setelah diamankan, aparat hanya menemukan 7 drum dan yang sudah dibongkar sebanyak 2 drum.
"Kegiatan ini sudah terjadi 2 kali sebelum ditangkap berdasarkan keterangan tersangka bahwa yang bersangkutan memperoleh solar subsidi dari SPBU Teluk Batang dengan mengunakan izin kios subsidi," imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Ketapang adalah 1 unit kapal LCT Honda III milik Asheng berisi sekitar 2.000 liter solar, satu bundel dokumen kapal, satu unit mobil pikap grand max KB 8552 AJ warna biru, satu unit pompa mesin robin, selang putih sekitar 2 meter, 7 drum plastik biru masing-masing berisi 200 liter (5 drum berisi solar, 2 drum kosong).
Para pelaku yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, sejumlah saksi mata juga telah dimintai keterangan untuk dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Rencana tindak lanjut adalah BAP pemilik kapal, BAP ahli migas, dan melimpahkan berkas perkara," tegas Agus.
Kapolres Ketapang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Setiyoko mengatakan, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti di Pelabuhan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.
"Pelaku atas nama Usaini bin Hasan Basri asal Teluk Batang (32). Pelaku juga sebagai pemilik solar," kata AKBP Agus, Rabu 1 Oktober 2014.
Selain pemilik BBM, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni Sulaiman bin Idris, dan Vendy sebagai penanggung jawab kapal LCT Honda III penyeberangan Rasau Jaya-Teluk batang.
Agus mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pengisian solar bersubsidi ke kapal LCT Honda III milik Asheng sebanyak 30 drum. Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, ternyata aparat menemukan aksi tersebut beberapa saat setelah kapal bersandar.
"Kemudian, anggota langsung menangkap tersangka dan barang buktinya berdasarkan keterangan tersangka," ujarnya.
Dia menambahkan, penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya ada pemesanan dari pemilik kapal untuk isi solar sebanyak 15 drum. Namun, setelah diamankan, aparat hanya menemukan 7 drum dan yang sudah dibongkar sebanyak 2 drum.
"Kegiatan ini sudah terjadi 2 kali sebelum ditangkap berdasarkan keterangan tersangka bahwa yang bersangkutan memperoleh solar subsidi dari SPBU Teluk Batang dengan mengunakan izin kios subsidi," imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Ketapang adalah 1 unit kapal LCT Honda III milik Asheng berisi sekitar 2.000 liter solar, satu bundel dokumen kapal, satu unit mobil pikap grand max KB 8552 AJ warna biru, satu unit pompa mesin robin, selang putih sekitar 2 meter, 7 drum plastik biru masing-masing berisi 200 liter (5 drum berisi solar, 2 drum kosong).
Para pelaku yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, sejumlah saksi mata juga telah dimintai keterangan untuk dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Rencana tindak lanjut adalah BAP pemilik kapal, BAP ahli migas, dan melimpahkan berkas perkara," tegas Agus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar