VIVAnews -
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua orang penanggungjawab Klinik
Metropole sebagai tersangka, Selasa 30 September 2014. Klinik yang
berlokasi di Jakarta Barat itu diduga telah mengakibatkan sejumlah
pasiennya menjadi korban malapraktik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto,
mengatakan, kedua tersangka ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta
Barat.
"Kita sudah tetapkan, dua orang tersangka tersebut ialah ES selaku
dokter penanggung jawab klinik, dan JP sebagai direktur Kinik
Metropole," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa 30 September
2014.
Menurut Rikwanto, sebelum menetapkan tersangka terhadap dua orang
tersebut, penyidik lebih dahulu memeriksa 11 orang saksi dalam kasus
malapraktik ini.
"Awal diperiksa ada tujuh orang, termasuk Sudin Kesehatan Jakarta
Barat. Baru kemudian kemarin diperiksa kembali empat orang, yakni ES, L,
JP direktur klinik dan saksi ahli dari Majelis Kehormatan Kedokteran
Indonesia sampai jelang magrib. Setelah itu dilakukan gelar perkara,"
ujarnya.
Selain itu, kata Rikwanto, atas perbuatannya ES dan JP akan diancam
dengan Undang Undang tentang malapraktik, serta telah melanggar Undang
Undang rumah sakit.
"Melanggar pasal malapraktik Pasal 79 UU nomor 29 tahun 2004
tentang praktik kedokteran. Selain itu juga UU nomor 44 tahun 2009
tentang rumah sakit. Selain itu, kita masih memfokuskan pemeriksaan
terkait izin praktek klinik tersebut," tambahnya. (one)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar