Oleh: Anton Hartono
INILAHCOM, Jakarta - Jajaran Polsek Kebon Jeruk menangkap
seorang pelaku pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu bernama Ismail
Shandy Siregar yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
Pengungkapan
kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang pengendara sepeda motor
saat dilakukannya razia di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang
kedapatan memiliki SIM C yang bukan dikeluarkan dari kepolisian.
Diketahui, SIM yang dikeluarkan nyaris sama dengan SIM asli yang
dikeluarkan dari Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kemudian
Polsek Kebon Jeruk melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku pembuat
SIM palsu tersebut berdasarkan keterangan yang didapat dari saksi
tersebut. Diketahui, saksi membuat SIM tersebut dari rekannya dengan
cara membayar uang sebesar Rp200 ribu sekaligus menyerahkan pas foto.
"Dia
membuat SIM dengan cara mudah, foto di warung dan fotonya diberikan
kepada pelaku dan membayar uang Rp200 ribu dalam waktu 2 hari sudah
jadi," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet, Selasa (30/9/2014).
Dari
hasil pengembangan, anggota Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk
mendapatkan alamat tersangka pelaku pembuat SIM Palsu di kawasan
Kembangan bernama Ismail Shandy Siregar dan menemukan sejumlah barang
bukti diantaranya satu set komputer, printer, flashdisk, enam lembar SIM
C palsu serta dua bendel kertas bahan baku pembuatan SIM palsu.
"Atas
perbuatannya, tersangka mendekam di Mapolsek Kebon Jeruk dijerat Pasal
363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun," tandas
Slamet. [ton]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar