INILAH.COM, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR memberikan sanksi tegas kepada empat anggota DPR bermasalah. Siapa saja?
Mereka adalah As'ad Syam dari Fraksi Partai Demokrat, Izzul Islam dari Fraksi PPP, Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP, dan M Misbakhun dari Fraksi PKS.
As'ad Syam divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu merupakan putusan MA yang membatalkan vonis bebas terhadap As'ad dari Pengadilan Negeri Sengeti pada 3 April 2008 atas dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Sungai Bahar.
Pengerjaan proyek ini dihentikan tahun 2006, tetapi uang negara telanjur terserap sekitar Rp4 miliar dari rencana pengeluaran Rp14 miliar.
Izzul Islam divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, atas kasus ijazah palsu pada 12 Juni 2007.
Di tingkat banding, tertanggal 2 November 2007, Pengadilan Tinggi Mataram memutus bebas Izzul. Namun, putusan kasasi di Mahkamah Agung membatalkannya. MA dalam putusan 25 November 2008 menguatkan putusan PN Mataram.
Misbakhun (PKS) yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) terbukti membuat surat palsu. Fakta pemalsuan terjadi saat PT SPI mengajukan Letter of Credit (LC) ke Bank Century pada November 2007. Misbakhun divonis satu tahun penjara.
Dudhie Makmun Murod merupakan salah satu anggota DPR periode 2009-2014 yang terlibat dalam kasus suap dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom saat menjabat sebagai anggota Dewan periode 1999-2004.
Dudhie terbukti bersalah menerima suap berupa traveller cheque (TC) 10 lembar dengan nilai total Rp 500 juta saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004. Ia divonis dua tahun penjara.
Rekomendasi pemecatan BK DPR terhadap empat anggota DPR tersebut akan diumumkan di rapat Paripurna mendatang. "Nanti akan kita umumkan nama-nama itu di Paripurna nanti," ujar Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2011). [bar]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar