BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 31 Mei 2011

LVRI Bisa Dipidana Atas Pembongkaran Separator Jalan

E Mei Amelia R - detikNews


Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan separator MCB (Moveable Concrete Barrier) di Jl Gatot Subroto yang membatasi akses menuju ke gedung Veteran dan Plaza Semanggi adalah aset Pemerintah Pemprov DKI Jakarta. Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) bisa dipidana atas pembongkar separator tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, pembongkaran separator menyalahi Peraturan Daerah (Perda). Namun, veteran bisa dijerat pidana jika Pemda DKI melaporkannya ke kepolisian.

"Kecuali jika Dinas Perhubungan DKI melaporkannya ke kepolisian, bisa kena pidana," kata Baharudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/5/2011).

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa mengatakan, pembongkaran separator jalan adalah kewenangan Dinas Perhubungan. Namun, ia telah menyarankan agar Dishub melaporkan ke kepolisian agar tidak menjadi kisruh.

"Saya sudah bilang ke Dishub, sebaiknya buat laporan resmi ke Polda atau Polres untuk proses pengrusakannya," kata Royke.

Ia melanjutkan, pihaknya hanya berwenang mengatur lalu lintas di sekitar lokasi. Karena, dampak pembongkaran separator di lokasi akan menimbulkan kemacetan luar biasa di lokasi.

"Karena banyak kendaraan yang bersilangan kalau separator dibuka, sehingga akan menimbulkan kemacetan," katanya.

Guna mengantisipasi kemacetan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menurunkan dua orang petugas untuk mengatur lalu lintas di lokasi.

"Kalau itu sih setiap hari kita turunkan dua petugas," kata Royke.

Tidak ada komentar: