Salah satunya adalah berkoordinasi dengan pemerintah Singapura.
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi seolah kesulitan menghadirkan Nunun Nurbaeti ke Indonesia. Padahal, keberadaan Nunun sudah terdeteksi, di Singapura.
Nunun menjadi tersangka sejak akhir Februari 2011. KPK menduga Nunun terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Nunun diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004.
Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Segala upaya untuk mendatangkan Nunun telah dilakukan. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan pemerintah Singapura. Selain Singapura, KPK juga melakukan kontak dengan pemerintah Thailand.
Namun, upaya KPK sampai sejauh ini belum membuahkan hasil. KPK juga akan bekerjasama dengan Mabes Polri untuk memulangkan Nunun. Mabes Polri sendiri menanggapi positif niat KPK. Menggunakan interpol juga menjadi salah satu opsi.
"Kami tetap bekerja dan mengupayakan untuk mendatangkan Nunun. Jelas ada usaha untuk menghadirkan Nunun untuk diperiksa. Pokoknya kami masih mencari," tegas Wakil Ketua KPK, M Jasin, kepada VIVAnews.com.
Upaya yang dilakukan oleh KPK bukan hanya sebatas koordinasi dengan Singapura dan Thailand. KPK juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencabut paspor Nunun. Kemudian, pihak imigrasi menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Surat tersebut bisa digunakan Nunun jika kembali ke Indonesia.
Pencabutan itu akan mempunyai konsekuensi bagi Nunun. Pencabutan itu membuat Nunun tidak punya izin lagi tinggal di Singapura, Thailand dan negara-negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar