Haryono menegaskan langkah-langkah KPK dalam kasus Nunun harus dilihat dari segi hukum.
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencabutan paspor Nunun Nurbaeti Daradjatun tidak menyebabkan tersangka suap cek pelawat itu kehilangan kewarganegaraan.
"Banyak di media massa menulis masalah ‘stateless’ (kehilangan kewarganegaraannya), namun tidak dijelaskan betul, bahwa seseorang itu dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya itu juga melalui verifikasi dari negara setempat (Singapura), jadi tidak secara otomatis hilang," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, di Jakarta, Senin 30 Mei 2011.
Di samping itu KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kemlu menyatakan siap membantu KPK untuk hadirkan Nunun Nurbaeti ke Indonesia. Meski tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura, namun KPK menilai masih ada celah untuk bisa membawa Nunun pulang melalui diplomasi dengan negara Singa itu.
"Tentunya kita apresiasi kesanggupan Kemenlu untuk membantu KPK. Upaya lewat jalur diplomatik itu, kita optimis bisa. Makanya segera mungkin mengirimkan surat permintaan itu kepada Kemenlu," jelas Haryono.
Sementara itu, Haryono kembali menegaskan bahwa langkah-langkah KPK dalam kasus Nunun harus dilihat dari segi hukum. Menurutnya, langkah yang dilakukan KPK tidak ada intimidasi dari luar.
"Awalnya kita apresiasi betul, terkait orang-orang penting yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, namun perkembangannya selalu diiringi oleh wacana-wacana berbau politik. Makanya kita sebagai pimpinan harus hati-hati memberikan pernyataan, biar tidak disalahartikan sehingga berkembang ke arah wacana politik," imbuhnya. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar