Gede Suardana - detikNews
Nusa Dua - Indonesia diperkirakan memiliki 8 ribu perusahaan pertambangan. Namun, sebanyak 5 ribu usaha pertambangan dinyatakan ilegal dan terancam ditutup.
"Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menertibkan izin usaha pertambangan yang tidak berizin," kata Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan usai memberi pengarahan Konferensi Tahunan ke-17 'Pembangunan Berkelanjutan Sumber Daya Alam' dengan tema Tata Guna Hutan Dalam Mendukung Pembangunan Industri Pertambangan di Hotel Westin, Nusa Dua, Senin (30/5/2011).
Zulkifli mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan perusahaan pertambangan, yang menurut Kementerian ESDM belum memiliki izin usaha. Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 8 ribu unit perusahaan tambang berskala besar dan kecil. Sebanyak 3 ribu unit yang memilik izin dan 5 ribu tidak berizin.
Permasalahan lain yang muncul dalam usaha pertambangan, menurut Zulkifli adalah tumpang tindih kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan kehutanan. Kedua persoalan tersebut, dinilai mempengaruhi tingkat produktifitas kedua kegiatan tersebut, mempengaruhi tingkat ketersediaan lapangan kerja, pendapatan negara, dan jaminan berkelanjutan pasokan energi sektor pertambangan.
Ia pun berharap ada koordinasi lintas sektoral untuk mengatasi masalah tumpang tindih kawasan. Perencanaan yang matang antara industri pertambangandengan perencanaan kehutanan.
Disebutkan, cadangan batubara Indonesia berjumlah 93,4 miliar ton yang sebagian besar berada di provinsi Sumatera Utara,Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, dan Papua Barat.
Menhut menjelaskan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan No.18/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang bertujuan menyederhanakan dan mempersingkat proses pemberian izin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar