Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan politisi Demokrat Andi Nurpati ke polisi atas dugaan pemalsuan surat sejak tahun 2009. Namun hingga kini, belum ada rencana pemanggilan dari polisi bagi Andi dalam kapasitas sebagai mantan anggota KPU.
"Belum ada," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (29/5/2011).
Boy kembali menegaskan, nama Andi tidak tercantum dalam laporan yang disampaikan MK. Sementara untuk kasus tersebut, dia memastikan masih dalam penyelidikan.
"Tidak ada nama-nama yang disebutkan itu. Kasusnya masih dalam penyelidikan," tegasnya.
Sebelumnya Andi Nurpati dilaporkan ke polisi oleh Mahkamah Konstitusi. Dugaan pidana itu dilakukan Andi Nurpati terkait putusan sengketa Pemilu yang dikeluarkan MK pada 2009 lalu. Nurpati diduga memalsukan putusan MK terkait gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Berdasarkan penuturan Ketua MK Mahfud MD, kasus bermula dari munculnya surat MK palsu tanggal 14/8/2009 yang digunakan oleh KPU untuk menentukan kemenangan Dewi Limpo. Kemudian MK membuat surat yang benar dan asli tanggal 17-8-2009, surat asli itu diterima oleh Andi Nurpati.
"Tapi saat ambil keputusan akhir KPU tetap gunakan surat palsu karena Andi Nurpati tak menyampaikan surat asli MK itu," jelas Mahfud kepada detikcom, Jumat (24/5/2011).
Menurut Mahfud, MK telah menegaskan kalau surat yang dipakai KPU salah. Namun ternyata KPU tetap menggunakan surat MK palsu sebagai bahan rujukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar