Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK telah membuka pendaftaran mulai hari ini. Pansel langsung menolak pendaftar pertama karena dianggap mendaftar dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
Pendaftar pertama tersebut bernama Andri Hermansyah. Dia mengajukan diri menjadi pimpinan KPK dengan mengirimkan surel ke panitia seleksi, pansel_kpk@yahoo.co.id.
Menurut sekretaris panitia seleksi, Ahmad Ubbe, pendaftaran tidak bisa dilakukan melalui email. Ubbe mengatakan pendaftaran harus melalui pos atau datang sendiri ke tempat pendaftaran di lobi gedung kementerian hukum dan HAM.
"Ya tidak bisa. Nanti akan kami balas email-nya. Memintanya datang untuk melengkapi berkas," kata Ubbe di kantor Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jaksel,Senin (30/5/2011).
Dalam proses pendaftaran, lanjut Ubbe, ada dokumen yang harus ditandatangani di atas materai. Dokumen yang harus ditandatangani di atas materai, kata Ubbe adalah pernyataan bahwa yang bersangkutan akan melepaskan jabatannya, bersikap profesional dan melaporkan harta kekayaan.
"Kalau lewat email, kan tidak ada bukti aslinya. Itu tidak bisa kami proses," kata Ubbe.
Andi, dalam emailnya, kepada panitai seleksi melampirkan sejumlah persyaratan seperti ijazah, biodata dan foto. Andi yang baru 26 tahun juga tak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang KPK No 20/2002. Dalam pasal tersebut, calon pimpinan KPK minimal berumur 40 tahun dan maksimal 65 tahun.
Selain Andi, ada pula pendaftar lain yang hari ini hanya menanyakan persyaratan untuk menjadi pimpinan KPK. Pria berumur 58 tahun bernama Tumpal Siahaan mendatangi tempat pendaftaran untuk mengambil sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
"Hari ini baru bertanya syaratnya. Besok saya kembali lagi bawa berkas," kata Tumpal.
Pendaftaran calon pimpinan KPK pagi ini dibuka secara resmi oleh panitia seleksi calon pimpinan KPK. Bertempat di aula gedung Kementerian Hukum dan HAM, panitia akan menerima pendaftaran calon pimpinan KPK mulai pukul 08.30 hingga pukul 17.00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar