Dalam pertemuan berkala ini, Komisi III DPR akan klarifikasi 'aksi-aksi' Mahfud.
VIVAnews - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat hari ini akan mendatangi Mahkamah Konstitusi. Rencananya, pertemuan akan dilakukan pukul 10.00.
"Ini konsultasi berkala. Terkait hubungan antar-lembaga," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy saat dihubungi Senin, 30 Mei 2011.
Namun, menurut Tjatur, pertemuan ini juga akan membahas sejumlah hal aktual. Termasuk pengungkapan yang dilakukan oleh Ketua MK Mahfud MD seperti pemberian uang dari Muhammad Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dan kasus pemalsuan sengketa pemilu yang diduga dilakukan oleh Andi Nurpati.
"Kami akan klarifikasi juga beberapa hal yang disampaikan Pak Mahfud. Tentu termasuk membahas hal yang diungkapkannya," ucap politisi Partai Amanat Nasional ini.
DPR juga akan membicarakan mengenai mekanisme MK dalam menjalankan fungsinya memutuskan sejumlah sengketa. "Misalnya penanganan pilkada," jelas Tjatur.
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD membuat kejutan dengan melaporkan soal Muhammad Nazaruddin, yang saat itu menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat, yang memberikan uang kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Laporan itu disampaikan ke Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, karena tak ada respon setelah Mahfud melaporkan ke polisi.
Selain itu, Mahfud juga melaporkan soal pengurus Partai Demokrat saat ini, yang diduga pernah melakukan pemalsuan putusan MK terkait sengketa Pemilu saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum. Dugaan itu mengarah kepada nama Andi Nurpati. Mahfud mengaku sudah melapor kepada polisi, namun polisi belum menindaklanjuti kasus ini karena menganggap tidak ada laporan yang masuk, dan hanya ada surat pemberitahuan dari MK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar