Jakarta (ANTARA News) - Kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring yang melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan dua tersangka lainnya, segera memasuki tahap penuntutan.
"Beberapa waktu lagi. Mungkin satu, dua, atau tiga pekan lagi lah," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, di Jakarta, Selasa.
Kasus dugaan suap ini berawal dari tertangkap tangannya Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris, dan Direktur Marketing PT Anak Bangsa Mindo Rosalina Manulang pada Kamis malam (21/5), di areal Kemenpora.
Saat penangkapan ditemukan pula cek senilai Rp3,2 miliar yang diduga merupakan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet di Kompleks Jakabaring, Palembang, juga berbagai mata uang asing dalam jumlah cukup besar di ruangan Sesmenpora.
KPK juga menyita dua mobil yakni Toyota Alphard Vellfire dan Honda CRV.
Sebelumnya saat ditanya mengenai informasi rekening mencurigakan dari salah satu tersangka dugaan korupsi di Kemenpora yang ditemukan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin mengatakan bahwa sebenarnya KPk sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk mempersangkakan ketiga tersangka tersebut.
Namun jika untuk keperluan berbagai pengembangan penyidik memang masih memerlukan alat bukti lebih lanjut.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknnya sedang mendalami keterlibatan pihak lain selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita sedang mendalami, kita tidak bisa sampaikan sekarang, yang jelas disamping ada uang Rp3,2 miliar juga ada uang dengan mata uang asing, dolar AS, dolar Australia, dolar Selandia Baru," katanya.
Itu semua, lanjut Jasin, sedang dikaji karena itu tidak bisa diungkap pada publik karena semua informasi yang didapat bisa menjadi mentah kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar