BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 27 Mei 2011

Ini Tiga Keputusan Soal Pembatasan Truk

Tiga kesimpulan itu terkait dengan batas waktu pelaksaan jam operasional kendaraan berat. 

VIVAnews - Polemik pembatasan jam operasional kendaraan berat mulai menemuai titik terang. Dalam rapat bersama di Kementerian Perekonomian Jumat, 27 Mei 2011, diperoleh tiga kesimpulan sementara.

Dalam jumpa pers yang digelar usai pelaksanaan rapat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, tiga kesimpulan itu terkait dengan batas waktu pelaksanaan jam operasional kendaraan berat.

Pertama akan mengembangkan alternatif yang baru dengan membuka semua jalur di Tol Dalam Kota kecuali jalur Cawang dan Pluit. Itu dilakukan Direktorat Polda Metro Jaya secara situasional dengan terus memantau kondisi lalulintas di Jakarta dan Tangerang Selatan.

Kedua pembatasan kendaraan berat diberlakukan mulai pukul 24.00 WIB sampai batas waktu uji coba atau  hingga 10 Juni 2011.

Ketiga persoalan pembatasan operasional kendaraan berat akan dibicarakan kembali setelah uji coba selesai sambil membahas rapat evaluasi seluruh kebijakan, untuk mencapai kebijakan yang sifatnya permanen.
Rapat bersama itu dihadiri oleh Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Wakil Menteri Perdagangan, Kakor Lantas, Dirlantas Polda Metro Jaya, Deputi Gubernur DKI, Organda, Walikota Tangerang Selatan, Kepala-kepalan dinas dan unsur-unsur terkait lainnya.

Hari ini, ribuan sopir truk mogok beroperasi. Aksi ini sebagai buntut dari belum dicabutnya kebijakan pembatasan jam operasional truk masuk Tol Dalam Kota di Jakarta.

Menurut Kepala Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pelabuhan Gemilang Tarigan, saat ini semua truk diparkir di garasi pelabuhan Tanjung Priok.

Mereka tidak menghiraukan keputusan pemerintah bahwa Tol Dalam Kota dibuka untuk sementara waktu bagi kendaraan berat. Artinya sampai kajian pemerintah tuntas, truk bisa lewat lagi.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar di Kementeian Perekononomian, Kamis kemarin. Keputusan itu, kata Gemilang, hanyalah untuk mengganggu konsentrasi rencana aksi mereka. Sehingga aksi mogok tetap dilakukan.

Pada kesempatan lain, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, mengaku pasrah atas keputusan diperbolehkannya lagi kendaraan berat melaju di Tol Dalam Kota. Kebijakan tersebut membuat lalu lintas, khususnya di Tol Dalam Kota, akan kembali macet.

Menurut dia, diperbolehkanya truk melintas, membuat arus lalu lintas kembali seperti semula. Padahal, kata Royke, sejak ujicoba pembatasan truk di tol dalam kota, percepatan kendaraan mengalami peningkatan.

Kecepatan rata-rata sebelum truk dibatasi mencapai 20-40 km per jam. Setelah dibatasi bisa mencapai 60-80 km per jam. (adi)

Tidak ada komentar: