BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 31 Mei 2011

Mahfud MD Bingung Ditanya DPR Soal Nunun

"Saya meminta opini Bapak (Mahfud) sebagai profesor hukum," kata Herman Hery.

VIVAnews - Kedatangan rombongan Komisi III Bidang Hukum DPR ke Mahkamah Konstitusi diselipkan pernyataan yang tidak bisa dijawab Mahfud MD, Ketua MK. Pertanyaan itu terkait penetapan status tersangka komisaris PT Wahana Esa Sejati, Nunun Nurbaeti, yang juga istri salah satu anggota Komisi III Adang Daradjatun.

Rapat rutin Komisi III DPR dengan Ketua MK Mahfud MD berlangsung di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 30 Mei 2011. Dua anggota DPR yang menanyakan soal Nunun Nurbaeti adalah Herman Hery dari Fraksi PDI Perjuangan dan Martin Hutabarat dari Fraksi Gerindra.

"Saya meminta opini Bapak (Mahfud) sebagai profesor hukum. Dalam proses penyidikan KPK terhadap kasus travel cek. Kita lihat beberapa waktu yang lalu di media diumumkan Ibu Nunun Nurbaeti sebagai tersangka. Ada pertanyaan yang saya kutip dari media 'atas dasar apa Ibu Nunun dijadikan tersangka'?" tanya Herman kepada Mahfud.

Menurut Herman, dirinya mempertanyakan itu karena memang bukan ahli hukum. Herman mengaku berasal dari dunia usaha. "Saya bertanya dengan akal pikiran yang bodoh saja, kenapa ya jadi tersangka? Apa dasarnya?" ucap Herman.

Herman melanjutkan, menurut jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi, alasan penetapan tersangka Nunun itu adalah rahasia perusahaan lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu. "Asal Bapak (Mahfud) jangan jawab juga, rahasia perusahaan," kata Herman yang disambut tawa.

Pertanyaan serupa dilayangkan Martin. Menurut Martin, Nunun merupakan orang yang kerap disebut sebagai pemberi dana. Tetapi, Martin melanjutkan, kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009 itu tidak pernah menyentuh penyandang dana sebenarnya.

Martin pun sedikit meminta maaf kepada Adang Daradjatun yang turut hadir dalam rapat dengan MK ini. "Saya takut apa yang saya sampaikan ini kehilangan konteks. Saya juga alumni UII Fakultas Hukum. Saya kenal Bapak sudah 25 tahun yang lalu. Jadi saya tidak meragukan Bapak," kata Martin.

Mendapat dua pertanyaan tentang Nunun, Mahfud agak sedikit bingung. Meski demikian, Mahfud yang juga mantan politisi PKB ini tetap memberikan jawaban, lebih tepatnya tanggapan.

"Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab soal travel cek karena KPK yang tahu. Saya tidak tahu sebenarnya apa kasus yang dia miliki, sehingga saya tidak dapat menjelaskan," kata Mahfud.

Mahfud sendiri pernah sekali bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mahfud menjadi saksi atas permintaan salah satu terdakwa yang juga whistle blower kasus ini, Agus Condro. (umi)

Tidak ada komentar: