BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 31 Mei 2011

Soetedjo Sudah Melapor ke Ical Soal Penunjukan Langsung

Ramadhian Fadillah - detikNews


Jakarta - Dalam surat dakwaan suap Alkes flu burung di Kemenko Kesra tahun 2006, Sesmenko Kesra Soetedjo Yuwono diketahui sudah melaporkan soal penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan pada Menko Kesra Aburizal Bakrie. Hal ini disampaikan Soetedjo lewat memo dinas.

"Isi memo dinas tersebut antara lain terdakwa menyampaikan proses pengadaan dilakukan dengan cara penunjukan langsung dengan alasan tahun 2006 sudah akan berakhir sedangkan dananya tidak dapat diluncurkan tahun 2007," ujar JPU Andi Suharlis.

Andi membacakan surat dakwaan untuk Soetedjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (31/5/2011).

JPU menegaskan apa yang dilakukan Soetedjo salah. JPU pun mendakwa Soetedjo dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Terdakwa mengetahui alasan yang dikemukakan tidak sesuai dengan alasan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Keppres No 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah," tegas Andi.

Namun justru hal ini dibantah oleh pengacara Soetedjo, Rudy Alfonso. Rudy menegaskan Aburizal Bakrie yang saat itu menjabat sebagai Menko Kesra, tidak tahu menahu masalah ini.

"Tadi kan disampaikan, beliau melakukan ini atas nama sendiri. Tidak melibatkan atasannya. Demikian juga saat menemui suplier, itu dia sendiri," ujar Rudy.

Rudy menambahkan Ical baru tahu saat proyek ini berjalan. Dia yakin tentunya Ical tidak akan setuju proyek ini diteruskan. "Bisa marah dia," sebutnya.

Tidak ada komentar: