Menko Polhukam instruksikan sejumlah institusi untuk hadirkan Nazaruddin jika dibutuhkan.
VIVAnews - Pemerintah berupaya menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak memanggil Nazaruddin. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, Keamanan Djoko Suyanto telah menginstruksikan sejumlah institusi terkait Nazaruddin.
"Menko Polhukam telah meminta Kapolri, Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Intelijen Negara, melalui upaya-upaya di institusinya untuk bisa segera menghadirkan Nazaruddin, apabila KPK memanggil yang bersangkutan," kata Djoko Suyanto dalam pesan tertulis yang diterima VIVAnews, 29 Mei 2011.
Sejumlah institusi pun diminta untuk menelusuri dan mencari informasi terkait Nazaruddin, sesuai tugasnya masing-masing. Sehingga jika KPK memerlukan, Nazaruddin bisa dihadirkan.
Namun, Djoko mengingatkan soal keselamatan Nazaruddin. "Keselamatan Nazaruddin harus dijaga," ujar Djoko.
Sebelumnya, Nazaruddin dikabarkan pergi ke Singapura pada 23 Mei 2011. Kepergian Nazaruddin sehari sebelum keluar surat cegah terhadap Nazaruddin.
Namun, Nazaruddin mengaku ke Singapura untuk berobat. Dia juga mengaku telah mengantongi izin dari Ketua Fraksi Partai Demokrat. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar