Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga  Mindo Rosalina Manulang memperoleh izin  KPK untuk berobat di luar Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Izin berobat di luar Rutan-nya baru Senin (30/5) turun dari pimpinan KPK," kata Kuasa Hukum Rosa, Djufri Taufik,  kepada  ANTARA News saat dikonfirmasi, Senin malam (30/5).

Djufri mengemukakan Rosalina akan berobat pada Selasa (31/5). Bekas Direktur Marketing PT Anak Negeri yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis 21 April.

Menurut Djufri, kliennya memiliki riwayat penyakit vertigo dan anemia. Rosa sempat tidak sadarkan diri di Rutan pada Hari Jumat (27/5). Saat itu tensinya  sekitar 100/80.Rosa juga sempat tidak hadir dalam pemeriksaan di KPK karena tekanan darahnya terganggu.

Rosalina ditangkap bersama Direktur Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris karena diduga menyuap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam.

KPK ikut mengamankan cek senilai Rp3,2 miliar, sekaligus melakukan penggeledahan di ruang kerja Wafid Muharam maupun kantor Mindo Rosalina Manulang.
(V002/C004)