BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 27 Mei 2011

KPK Tahan Pejabat Kemenakertrans di Rutan Salemba

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - KPK menahan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan (Ditjen P2MKT) Kemenakertrans, Timas Ginting. Timas dijerat dalam perkara korupsi pengadaan dan pekerjaan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemenenakertrans.

Timas ditahan sekitar pukul 17.00 WIB di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Mengenakan kemeja batik warna coklat, pejabat Kemenakertrans itu menolak berkomentar mengenai penahanannya.

Dalam siaran pers KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Timas akan mendekam di rutan Salemba. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Mei. Tersangka TG ditahan di rutan Salemba," ujar Johan, Jakarta, Jumat (27/5/2011).

Tahun 2008, Timas bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen di Ditjen P2MKT. Timas diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan.

"Sebagaimana diketahui oleh tersangka, pekerjaan tersebut tidak pernah terlaksana," lanjutnya.

Akibat perbuatan Timas, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,8 miliar. Timas dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
 

Tidak ada komentar: