Atasi Macet, Pemerintah Harus Ubah Pola Sistem Angkutan Barang
Jakarta - Pembatasan truk masuk tol dalam kota Jakarta terus menuai pro kontra. Pemerintah sudah saatnya membenahi pola sistem angkutan barang agar tidak tergantung pada jalur darat.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, 91 persen truk dari arah Barat seperti Lampung dan wilayah Sumatera lainnya hanya melintas di Pelabuhan Tanjung Priok. "Artinya yang berhenti di Tanjung Priok tidak lebih dari 10 persen," ujar Azas saat berbincang dengan detikcom, Jumat (27/5/2011).
Azas menjelaskan sudah saatnya pemerintah merubah pola transportasi angkutan barang. "Jangan bergantung pada transportasi darat. Coba kembangkan transportasi laut atau kereta api," imbuhnya.
Transportasi laut, kata Azas, sangat signifikan mengurangi terjadinya penumpukan truk dan angkutan berat lainnya. Kapal-kapal feri bisa melakukan perjalanan langsung mengangkut truk menuju kota atau pelabuhan yang menjadi tujuan terpadat.
"Misalnya dari Lampung langsung ke Surabaya atau ke Semarang. Jadi tidak perlu via Jakarta lagi. Nggak perlu menumpuk lagi di Bakauheuni atau di Merak. Jakarta juga tidak macet lagi," tegasnya.
Azas menuding, pemerintah malah membiarkan transportasi angkutan barang amburadul. Ia menyayangkan keputusan Menko Perekonomian yang merubah keputusan bersama soal pembatasan truk.
"Menko Perekonomian apa dasarnya rubah-rubah keputusan. Uji coba pembatasan truk itu kan ada peraturannya, lalu apa dasarnya Menko Perekonomian merubah-rubah? Sudah bagus kemacetan karena pembatasan ini mulai bisa terurai, ini malah dirubah," tudingnya.
Sebelumnya Pemerintah memutuskan mulai Sabtu, (28/5) pukul 00.00 WIB, truk boleh melalui jalur tol dalam kota di Jakarta, kecuali jalur tol Cawang-Pluit. Aturan ini berlaku hingga 10 Juni 2011.
Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (27/5).
"Kami mengembangkan alternatif ketiga yakni membuka semua jalur kecuali Cawang dan sampai menuju ke Pluit dan itupun dilakukan satu Traffic Control Management yang situasional dan dari Polisi dengan memantau situasi Tangsel (Tangerang Selatan) dan DKI," tuturnya.
Sementara jalur Cawang-Rawamangun menuju Tanjung Priok, truk tetap diperbolehkan untuk melintas. Adapun, pengalihan rute di tol dalam kota ini berlaku bagi angkutan barang dengan jumlah muatan lebih dari 5.500 kilogram dan truk yang beroda lebih dari 4 roda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar