"Kalau tak bisa berikan bantuan hukum gratis, hentikan semua penangkapan rakyat miskin."
VIVAnews - Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen mengatakan pemerintah belum memenuhi kewajibannya dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada rakyat miskin. Menurutnya, pemerintah harus memberikan dana kepada semua lembaga bantuan hukum untuk memenuhi kewajiban itu.
"Kalau tidak bisa memberikan bantuan hukum gratis, hentikan semua penangkapan terhadap rakyat miskin," kata Patra M. Zen, pada acara peluncuran buku 'Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia' di Jakarta, Rabu 25 Maret 2009.
Dia mengatakan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah memberikan dana kepada para penegak hukum, seperti polisi, jaksa dan mahkamah agung untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
Namun, lanjut Patra, negara tidak pernah memberikan dana kepada lembaga bantuan hukum untuk menjalankan tugasnya memberikan bantuan hukum gratis kepada rakyat yang tidak mampu. "Ini tidak fair, mereka menangkap orang miskin, menyidik, dan mengadilinya, tapi tidak memberikan hak-hak orang miskin untuk mendapatkan bantuan hukum," katanya.
Menurut Patra, setiap tahun rakyat miskin yang memerlukan bantuan hukum terus meningkat. Dia mencontohkan laporan yang masuk ke YLBHI. Pada 2008 YLBHI menerima 3.200 kasus. Dari semua laporan itu, lanjutnya, tidak semua bisa ditangani oleh YLBHI karena berbagai keterbatasan termasuk masalah pendanaan. "Yang sampai ke pengadilan hanya sekitar 80 kasus saja," katanya.
Sementara itu, Hotma Sitompoel, salah satu pengacara senior yang turut hadir dalam acara itu mengatakan masyarakat miskin sangat sulit untuk mendapatkan akses bantuan hukum.
Menurutnya, selain mendirikan kantor pengacara yang komersial semua pengacara harus mendirikan LBH yang memberikan bantuan cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu. "Agar masyarakat mudah mendapatkan akses bantuan hukum," kata pendiri LBH Mawar Sharon ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar