Ramadhian Fadillah - detikNews
Jakarta - Ketua MK Mahfud MD menegaskan tujuannya mempolisikan Andi Nurpati bukan untuk merongrong Partai Demokrat. Laporan soal pemalsuan dan penggelapan dokumen ini sudah dilaporkan Mahfud, jauh sebelum Andi Nurpati bergabung ke Demokrat.
"Ini tak ada politisnya, karena sudah dilaporkan ke Polri jauh sebelum Andi Nurpati masuk ke Partai Demokrat," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis pada detikcom, Minggu (29/5/2011).
Mahfud melihat persoalan pemalsuan dokumen ini tak ada hubungannya dengan Partai Demokrat. Dalam perkara tersebut, tidak ada kepentingan Partai Demokrat.
"Ini tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat, sebab yang coba dimenangkan dalam kasus itu adalah caleg dari Hanura dan yang dikalahkan adalah caleg dari Gerindra. Tak usah dikait-kaitkan, karena tak ada kaitannya dengan Partai Demokrat," tegasnya.
Dia menambahkan laporan MK ke polisi tentang Andi Nurpati itu bukan sengketa hasil Pemilu, tapi menyangkut pemalsuan dan penggelapan dokumen. Karena itu, ranahnya merupakan tindak pidana umum, bukan sengketa Pemilu. Menurut Mahfud, kasus ini harus tetap diusut karena merupakan tindak pidana dan tidak ada istilah kadaluwarsa seperti sengketa Pemilu.
"Kita sudah tahu siapa saja yang terlibat pembuatan surat palsu itu, di mana tempatnya, dan bagaimana digunakan di KPU," tutup Mahfud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar