Hingga kini polisi belum memperoleh iZin pemeriksaan dari Kedubes.
VIVAnews - Polisi belum bisa memeriksa staf Kedutaan Besar Rusia di Jakarta Dedkovskly Ilya, sebab hingga kini polisi belum memperoleh izin pemeriksaan dari kedubes tersebut.
Mobil yang dikendarai Dedkovskly diduga menabrak empat pekerja di Jalan Tol Dalam Kota, Senin kemarin. "Iya. belum bisa kami periksa, karena belum ada jawaban dari pihak mediator ke Kedubes Rusia. Tentunya kami minta lagi untuk segera mendapatkan izinnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, di kantornya, Selasa 31 Mei 2011.
Namun, Baharudin memastikan Mabes Polri telah bekoordinasi dengan Kedubes Rusia. "Otomatis berkas kecelakaan lalu lintas ini masih kami lengkapi," terang dia.
Sejauh ini, lanjutnya, petugas baru menghimpun keterangan dari para korban, Yuliardi dan Mashudi. Serta para saksi yakni pekerja proyek Wisarso, Sunarso, Sudarto, dan Artalita Juwono, Operation and
Safety Manager PT Marga Maju Mapan Artalita Juwono. "Itu saksi-saksi yang sudah diperiksa," jelasnya.
Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa Toyota Altis warna hitam bernomor plat CD 37-69, yang dikendarai Dedkovskly, hilang kendali setelah menabrak rubber cone. Rambu itu menjadi pembatas lajur dua yang sedang dilakukan pengaspalan.
Mobil kemudian oleng ke kiri setelah menyenggol rubber cone. Setelah itu, mobil menabrak gerobak pengangkut aspal dan empat pekerja yang ada di dekatnya.
Seorang pekerja bernama Yuliardi harus menjalani perawatan di RS Pertamina karena kondisi lukannya cukup parah. Sementara Mashudi, Sunarso, dan Winarso, bisa langsung pulang karno kondisi cepat pulih.
Tidak hanya pekerja di tol itu, sebuah mobil Toyota Avanza silver B 1245 CFK yang dikemudikan Ahmad Jarkasih, juga ikut ditabrak. Bagian kiri pintu belakang rusak,
Juru Bicara Menteri Luar Negeri, Michele Tene membenarkan sudah ada koordinasi antara pihaknya dengan Polda Metro Jaya mengenai pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap Dedkovskly.
Baharudin juga meminta semua pihak tidak mempermasalahkan kekebalan hukum yang dimiliki Dedkovskly. Sebab, menurut Baharudin, sebagai seorang diplomat, dia berhak mendapatkan imunitas itu. "Karena itu berlaku universal," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar