Fajar Pratama - detikNews
Jakarta -
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik
niat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghapus remisi bagi
koruptor. Masih terkait dengan momentum tersebut, Busyro meminta hakim
memberi vonis tinggi pada terdakwa kasus korupsi yang memang terbukti
bersalah.
"Jaksa dan Hakim Tipikor saatnya merubah paradigma
tuntutan dan vonis yang progresif pro pada rakyat sebagai korban
pemiskinan masif korupsi," tutur Busyro dalam perbincangan dengan
detikcom, Jumat (16/9/2011).
Menurut mantan Ketua Komisi Yudisial
(KY) ini, realisasi dari wacana yang hembuskan tak lain adalah dengan
memberikan vonis yang tinggi bagi koruptor.
"Tuntutan dan hukuman tinggi sudah saatnya diterapkan," terang Busyro.
Presiden
memberikan persetujuan untuk menghentikan remisi bagi koruptor dalam
bentuk moratorium. Hal ini diungkapkan Staf Khusus Presiden Bidang
Hukum, HAM & Pemberantasan KKN, Denny Indrayana.
"Presiden
menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan
kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan
terorisme. Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para
koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," kata Denny Indrayana
dalam siaran pers, Kamis (15/9/2011).
Presiden, lanjut Denny,
mengambil keputusan ini sesuai dengan semangat antikorupsi yang
mendasarinya. Diharapkan langkah ini bisa terus menelurkan semangat
pemberantasan korupsi.
"Kebijakan moratorium remisi bagi tindak
pidana korupsi dan teorisme itu dilakukan seiring dengan perbaikan
peraturan perundangan yang mendasarinya, agar lebih jelas dan sejalan
dengan semangat antikorupsi," terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar