BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 11 September 2011

Jubir Kemlu: Gugatan Hesham-Rafat Urusan Hukum

RMOL. Gugatan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi di Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), di Den Haag, Belanda, tidak terkait sama sekali dengan diplomasi Indonesia.

Demikian disampaikan Jurubicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 11/9).

Karena itu, Michael Tene tidak mau disebut bila melenggangnya dua mantan pemilik Bank Century itu akibat diplomasi Indonesia yang buruk. Michael juga membantah bila wara-wirinya Hesham dan Rafat di luar negeri karena wibawa Indonesia sudah jatuh di depan hukum internasional. Meskipun keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Indonesia.

"Kasus itu murni kasus hukum. Soal mereka ada di laur negeri, gugatan mereka, itu yang berwenang memberikan jawaban adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Michael.

"Sekali lagi, ini tidak terkait sama sekali dengan diplomasi atau Kementerian Luar Negeri," demikian Michael. [ysa]

Tidak ada komentar: