RMOL. Pernyataan Bambang
Soesatyo yang menyebutkan Pengadilan Kriminal Internasional
(International Criminal Court/ICC), Den Haag, Belanda, memenangkan
gugatan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi ternyata cuma isapan jempol
belaka.
Adalah Jaksa Agung Basrief Arif yang membantah langsung
pernyataan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar itu. Jangankan
memenangkan gugatan, kata Basrief, malah proses persidangannya pun baru
dimulai.
"Sampai saat ini masih dalam proses persiapan
penunjukan arbiter serta kesepakatan tentang presiden tribunal untuk
proses persidangan arbitrase," kata Basrief, melalui Kepala Pusat
Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Noor Rohmat, lewat keterangan tertulis
kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 11/9).
"Karena
persidangan belum selesai bagaimana bisa dikatakan Pemerintah Indonesia
mengalami kekalahan kalau proses persidangannya saja hingga saat ini
belum berjalan," tambah Noor Rohmat.
Bambang Soesatyo mengatakan
bahwa Pengadilan Arbitrase Internasional telah memenangkan gugatan
pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus
Bank Century di Indonesia. Karena keputusan itu, kata Bambang,
pemerintah RI wajib membayar Rp 4 triliun kepada Hesham dan Rafat,
karena jumlah itulah yang digugat keduanya sebab keduanya diduga hanya
menerima Rp 2 triliun dari total danatalangan sebesar Rp 6,7 triliun. [dry]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar