BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 11 September 2011

Kejaksaan Agung: Sidang Gugatan Hesham-Rafat Belum Dimulai

RMOL. Pernyataan Bambang Soesatyo yang menyebutkan Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), Den Haag, Belanda, memenangkan gugatan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi ternyata cuma isapan jempol belaka.

Adalah Jaksa Agung Basrief Arif yang membantah langsung pernyataan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar itu. Jangankan memenangkan gugatan, kata Basrief, malah proses persidangannya pun baru dimulai.

"Sampai saat ini masih dalam proses  persiapan penunjukan arbiter serta kesepakatan tentang presiden tribunal untuk proses  persidangan arbitrase," kata Basrief, melalui Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Noor Rohmat, lewat keterangan tertulis kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 11/9).

"Karena persidangan belum selesai bagaimana bisa dikatakan Pemerintah Indonesia mengalami kekalahan kalau proses persidangannya saja hingga saat ini  belum berjalan," tambah Noor Rohmat.

Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Pengadilan Arbitrase Internasional telah memenangkan gugatan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century di Indonesia. Karena keputusan itu, kata Bambang, pemerintah RI wajib membayar Rp 4 triliun kepada Hesham dan Rafat, karena jumlah itulah yang digugat keduanya sebab keduanya diduga hanya menerima Rp 2 triliun dari total danatalangan sebesar Rp 6,7 triliun. [dry]

Tidak ada komentar: