Karawang (ANTARA
News) - Para janda yang suaminya menjadi korban pembantaian tentara
Belanda pada 9 Desember 1947, di Rawagede, Kabupaten Karawang, Jawa
Barat, akan menerima ganti rugi. Hal itu menyusul Pengadilan Sipil
Belanda di Den Haag memenangkan gugatan para janda tersebut.
"Walaupun gugatannya sudah dimenangkan Pengadilan Sipil Belanda,
tetapi pembayaran kompensasi kepada janda yang suaminya menjadi korban
peristiwa Rawagede belum sampai menyebutkan angka," kata Batara
Hutagalung, Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (K.U.K.B), saat
dihubungi Antaranews.com di Karawang, Kamis.
Dikatakannya, sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Sipil Belanda
pada Rabu (14/9) malam, telah diputuskan kalau Pemerintah Belanda telah
melakukan kejahatan perang di Rawagede.
Karena itu, para janda korban peristiwa Rawagede tersebut akan mendapat kompensasi dari pemerintah Belanda.
Aturan mengenai pembayaran kompensasi kepada para janda yang suaminya menjadi korban pembantaian Rawagede didasarkan kepada undang-undang yang berlaku di Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar