Karawang (ANTARA News) - Para janda yang suaminya menjadi korban pembantaian tentara Belanda pada 9 Desember 1947, di Rawagede, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan menerima ganti rugi. Hal itu menyusul  Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag memenangkan gugatan para janda tersebut.

"Walaupun gugatannya sudah dimenangkan Pengadilan Sipil Belanda, tetapi pembayaran kompensasi kepada janda yang suaminya menjadi korban peristiwa Rawagede belum sampai menyebutkan angka," kata Batara Hutagalung, Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (K.U.K.B), saat dihubungi Antaranews.com di Karawang, Kamis.

Dikatakannya, sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Sipil Belanda pada Rabu (14/9) malam, telah diputuskan kalau Pemerintah Belanda telah melakukan kejahatan perang di Rawagede.

Karena itu, para janda korban peristiwa Rawagede tersebut akan mendapat kompensasi dari pemerintah Belanda.

Aturan mengenai pembayaran kompensasi kepada para janda yang suaminya menjadi korban pembantaian Rawagede didasarkan kepada undang-undang yang berlaku di Belanda.