Jakarta (ANTARA
News) - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar
Moenek menegaskan, Kemdagri telah melaksanakan lima dari enam
rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pengadaan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"Dari enam rekomendasi, lima di antaranya sudah ditindaklanjuti,"
kata Reydonnyzar, menjawab pemberitaan tentang rekomendasi KPK di
Jakarta, Rabu.
Lima rekomendasi yang telah dilaksanakan tersebut adalah
penyempurnaan desain besar, menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi dan
Administrasi Kependudukan (SIAK) dan mendorong penggunaan SIAK di
seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non-SIAK
ke SIAK.
Kemudian, rekomendasi ketiga adalah memastikan jaringan pendukung
komunikasi data "online/semi-online" (dalam jaringan) antara
kabupaten/kota dengan pusat data, agar proses konsolidasi dapat
dilakukan secara efisien.
Rekomendasi keempat adalah melakukan pembersihan data kependudukan
dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal, juga sudah dilaksanakan,
ujarnya.
Rekomendasi selanjutnya adalah pengadaan KTP elektronik harus
dilakukan secara elektronik, dan hendaknya dikawal ketat oleh Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kapuspen mengatakan
rekomendasi ini juga sudah dilaksanakan.
Kapuspen mengemukakan kelima rekomendasi tersebut sudah dijalankan.
Hanya satu rekomendasi KPK yang saat ini tengah dijalankan secara
simultan. Rekomendasi KPK tersebut yakni melaksanakan e-KTP setelah
basis "database" kependudukan bersih atau NIK tunggal sudah
diberlakukan.
"Soal rekomendasi pelaksanaan e-KTP setelah basis `database`
kependudukan bersih ini sudah kita berikan penjelasan ke KPK.
Rekomendasi ini sedang dilakukan secara simultan," ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait pengadaan e-KTP ini, sejak awal
Kemdagri telah menggandeng sejumlah pihak untuk ikut mengawal di
antaranya adalah KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
LKPP, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sendiri sebelumnya telah memberikan
pemaparan tentang pengadaan e-KTP ini kepada KPK, jelas Kapuspen.
Sementara itu, program KTP elektronik ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012.
Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan target 67
juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Sedangkan untuk tahap
kedua, ditargetkan 105 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar