Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menegaskan, Kemdagri telah melaksanakan lima dari enam rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Dari enam rekomendasi, lima di antaranya sudah ditindaklanjuti," kata Reydonnyzar, menjawab pemberitaan tentang rekomendasi KPK di Jakarta, Rabu.

Lima rekomendasi yang telah dilaksanakan tersebut adalah penyempurnaan desain besar, menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non-SIAK ke SIAK.

Kemudian, rekomendasi ketiga adalah memastikan jaringan pendukung komunikasi data "online/semi-online" (dalam jaringan) antara kabupaten/kota dengan pusat data, agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien.

Rekomendasi keempat adalah melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal, juga sudah dilaksanakan, ujarnya.

Rekomendasi selanjutnya adalah pengadaan KTP elektronik harus dilakukan secara elektronik, dan hendaknya dikawal ketat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kapuspen mengatakan rekomendasi ini juga sudah dilaksanakan.

Kapuspen mengemukakan kelima rekomendasi tersebut sudah dijalankan. Hanya satu rekomendasi KPK yang saat ini tengah dijalankan secara simultan. Rekomendasi KPK tersebut yakni melaksanakan e-KTP setelah basis "database" kependudukan bersih atau NIK tunggal sudah diberlakukan.

"Soal rekomendasi pelaksanaan e-KTP setelah basis `database` kependudukan bersih ini sudah kita berikan penjelasan ke KPK. Rekomendasi ini sedang dilakukan secara simultan," ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait pengadaan e-KTP ini, sejak awal Kemdagri telah menggandeng sejumlah pihak untuk ikut mengawal di antaranya adalah KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), LKPP, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sendiri sebelumnya telah memberikan pemaparan tentang pengadaan e-KTP ini kepada KPK, jelas Kapuspen.

Sementara itu, program KTP elektronik ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012.

Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan target 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Sedangkan untuk tahap kedua, ditargetkan 105 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik.