BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 18 September 2011

Menkum HAM Belum Terima Putusan Pengadilan Atas Tragedi Rawagede

Suci Dian Firani - detikNews

Jakarta - Pengadilan di Belanda telah memutuskan bahwa pemerintah Belanda harus membayar kompensasi kepada korban dan ahli waris dari pembantaian militer di Rawagede, Jawa Barat. Namun, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengaku belum menerima hasil putusan tersebut.

"Kita belum dapat putusannya, baru tahu dari media, tapi itu tidak sendiri karena melibatkan banyak pihak termasuk Kementerian Luar Negeri, nanti kita koordinasikan," kata Patrialis, di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/9/2011).

Patrialis menjelaskan, jika terdapat permasalahan pelanggaran HAM dengan negara lain harus diselesaikan baik-baik melalui jalur diplomatik.

"Mengenai hubungan antar negara sebaiknya lakukan komunikasi yang baik, jadi semua bisa dikomunikasikan dengan Belanda terhadap putusan yang harus sama-sama kita hormati," tuturnya.

Patrialis menambahkan, Presiden tidak pernah khawatir untuk membentuk Pengadilan HAM di Indonesia untuk mengantisipasi hal serupa. Karena tugas negara memang untuk melindungi HAM warganya.

"Kalau khawatir membentuk pengadilan HAM nanti dikhawatirkan menjadi pemerintahan yang diktator. Jadi dengan berani membentuk pengadilan HAM itu menunjukan itikad baik pemerintah untuk tidak melakukan pelanggaran HAM," tutupnya.

Seperti dilansir BBC, Rabu (14/9), pengadilan di Den Haag menyatakan pemerintah Belanda bertanggung jawab atas pembantaian yang dilakukan tentaranya di Rawagede. Dalam agresi militer itu, tentara Belanda membantai seluruh pria di Desa Rawagede, Karawang, Jawa Barat.

Aksi ini dilakukan tentara Belanda untuk memberikan tekanan terhadap tentara kemerdekaan Indonsia. Pemerintah Belanda menyebutkan 150 orang tewas, namun pihak korban menyebut korban mencapai lebih dari 400 orang.

"Pengadilan menyimpulkan negara (Belanda) telah salah bertindak terhadap eksekusi ini, dan negara harus membayar kerugian sesuai aturan hukum," kata hakim Daphne Schreuder di pengadilan.

Pemerintah Belanda mencoba membela diri dengan menyebukan kasus itu sudah kedaluwarsa. Namun atas prinsip keadilan dan kewajaran, hakim berpendapat alasan itu tidak dapat diterima.

BBC menyebutkan pembantaian di Rawagede itu disebut sebagai pembantaian kejam yang terjadi di Jawa Barat saat perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah. Tidak ada satu pun tentara yang terlibat dalam pembantaian itu, pernah diproses hukum.

Selama bertahun-tahun, para korban termasuk tujuh janda, satu anak dan beberapa lelaki desa yang selamat, berjuang menuntut keadilan, kompensasi dan pengakuan Belanda mengenai kejahatan perang di Rawagede. Perjuangan itu terbayar sudah.

Pemerintah Belanda menyatakan menyesali pembantaian di Rawagede. Mereka akan mengadakan rapat dengan pendapat untuk membahas berapa besaran uang kompensasi yang akan diberikan.

Tidak ada komentar: