Karawang (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memproses pemecatan Asep Oki Tahkik dari keanggotaan Partai Demokrat dan DPRD setempat, karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
"Kami masih mengumpulkan data terkait keterlibatan Asep Oki dalam penyalahgunaan narkoba dari pihak yang menangani kasusnya, seperti dari Polres Metro Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan lain-lain," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC Partai Demokrat Karawang, Ismar Mahazmi Siregar, di Karawang, Senin.
Ia mengaku sudah mengajukan surat permintaan informasi ke Polres Metro Jakarta Pusat dan sudah dimiliki surat jawaban atas surat yang diajukan pada 12 September 2011. Selain itu, pihaknya juga sudah memiliki salinan kutipan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus narkoba yang melibatkan Asep Oki.
Dalam kutipan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1470/PID.B/2011/PN.JKT.PST, Asep Oki yang tercatat sebagai anggota DPRD Karawang periode 2009-2014 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
Kader Partai Demokrat Karawang yang juga menjabat sebagai anggota Komisi C DPRD Karawang tersebut sudah ditahan sejak 11 Juli 2011.
Pada persidangan 25 Agustus 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Asep Oki dengan pidana penjara satu tahun dan menetapkan sisa pidana yang harus dijalani di Yayasan Kelima DKI Jakarta, untuk mengikuti program rehabilitasi.
Sementara itu, dalam surat Nomor B/6541/IX/2011/Res JP yang ditandatangani AKBP Apollo Sinambela atas nama Kapolres Metro Jakarta Pusat, disebutkan, Asep Oki ditangkap pada 10 Juli 2011 di depan Rumah Sakit Husada, jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat, karena diduga melakukan tindak pidana narkotika.
Asep Oki kemudian ditahan sejak 11 Juli 2011, dan pada 28 Juli berkas perkara atas nama dirinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan pada 8 Agustus Asep Oki beserta barang bukti berupa dua butir tablet warna merah muda seberat 0,5585 gram diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Ismar, pihaknya kini tengah berupaya memproses pemecatan Asep Oki dari kader Partai Demokrat dan dari anggota DPRD Karawang, dengan mencari sejumlah data yang berkaitan dengan keterlibatan Asep Oki dalam penyalahgunaan narkoba.
"Sekarang saatnya bersih-bersih, tidak akan ada kasus yang disembunyikan. Karena kasus yang tersembunyi nantinya bisa membuat citra buruk partai, jika diketahui masyarakat," kata dia.
Jika sudah lengkap, kata dia, data-data keterlibatan Asep Oki dalam penyalahgunaan kasus narkoba itu nantinya akan disampaikan ke DPD Partai Demokrat Jawa Barat dan DPP Partai Demokrat. (MAK/Z002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar