JAKARTA - Perseteruan
internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan salah satu anggota
fraksinya, Lily Wahid, sepertinya telah mencapai puncaknya. Menyusul
upaya recall yang dilakukan pihak DPP, kemarin, adik kandung mantan
presiden Abdurrahman Wahid ini dilaporkan ke Mabes Polri.
“Kami tidak punya cara lain, sikap bu Lily sebagai anggota partai sudah keterlaluan. Bu Lily Wahid kami laporkan terkait fitnah dan pencemaran nama baik DPP dan ketua umum kami,” kata Ketua Lembaga bantuan Hukum dan HAM (Lakum HAM) DPP PKB, Anwar Rahman usai melapor di Bareskrim Mabes Polri, kemarin (11/9).
Anwar menjelaskan, fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Lily adalah terkait kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang tengah ditangani KPK. Menurut Lily, masih terkait dugaan suap tersebut, ada aliran dana mengalir ke rekening istri, kerabat, dan orang dekat Muhaimin hingga mencapai Rp 20 miliar.
Dengan keterangannya tersebut, Lily bahkan berusaha meyakinkan publik dengan mengatakan bahwa sebagian aliran dana juga digunakan untuk membeli dan membangun kantor DPP PKB yang baru di Jalan Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.
“Bu Lily terang benderang sempat mengatakan di depan media kalau aliran suap Kemenakertrans ada yang mengalir ke PKB untuk pembangunan kantor, dan juga untuk istrinya Pak Muhaimin sebesar Rp 20 miliar, padahal PPATK sudah menyelidiki dan membantahnya,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan, PPATK tidak menemukan adanya transaksi mencurigakan ke rekening istri Muhaimin. Dia memastikan hal itu setelah mengecek alur empat transaksi yang ada. Selain Rustini, dua orang lainnya mungkin juga aman. "Pernyataan Lily (Lily Wahid, Red) tidak benar," ujarnya.
Dengan laporan polisi bernomor LP/574/IX/2011 Bareskrim tertanggal 11 September 2011, Anwar Rahman kemarin resmi melaporkan Lily Wahid atas tuduhan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Pasal 27 ayat 3 berikut pelanggaran UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Anwar tidak menampik kecenderungan sikap melawan yang ditunjukkan Lily Wahid terhadap ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga terkait upaya recall yang tengah dilakukan terhadapnya. Menurutnya, konflik internal partai biasa terjadi, namun tidak elok jika perlawanan dilakukan dengan memfitnah dan mencemerkan nama baik.
Dikonfirmasi secara terpisah terkait hal ini, Lily Wahid mengaku ada sebagian pernyataannya yang tidak tepat terkait kasus suap Kemenakertrans. Itu semua, diakuinya lantaran informasi yang dia terima seputar aliran dana ternyata memang kurang akurat.
“Saya mohon maaf kepada publik telah memberikan pernyataan yang tidak tepat dalam kasus dugaan suap di Kemenakertrans. Ke depan saya akan lebih cermat dalam mengelola informasi dari luar,” paparnya. (did/dms)
“Kami tidak punya cara lain, sikap bu Lily sebagai anggota partai sudah keterlaluan. Bu Lily Wahid kami laporkan terkait fitnah dan pencemaran nama baik DPP dan ketua umum kami,” kata Ketua Lembaga bantuan Hukum dan HAM (Lakum HAM) DPP PKB, Anwar Rahman usai melapor di Bareskrim Mabes Polri, kemarin (11/9).
Anwar menjelaskan, fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Lily adalah terkait kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang tengah ditangani KPK. Menurut Lily, masih terkait dugaan suap tersebut, ada aliran dana mengalir ke rekening istri, kerabat, dan orang dekat Muhaimin hingga mencapai Rp 20 miliar.
Dengan keterangannya tersebut, Lily bahkan berusaha meyakinkan publik dengan mengatakan bahwa sebagian aliran dana juga digunakan untuk membeli dan membangun kantor DPP PKB yang baru di Jalan Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.
“Bu Lily terang benderang sempat mengatakan di depan media kalau aliran suap Kemenakertrans ada yang mengalir ke PKB untuk pembangunan kantor, dan juga untuk istrinya Pak Muhaimin sebesar Rp 20 miliar, padahal PPATK sudah menyelidiki dan membantahnya,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan, PPATK tidak menemukan adanya transaksi mencurigakan ke rekening istri Muhaimin. Dia memastikan hal itu setelah mengecek alur empat transaksi yang ada. Selain Rustini, dua orang lainnya mungkin juga aman. "Pernyataan Lily (Lily Wahid, Red) tidak benar," ujarnya.
Dengan laporan polisi bernomor LP/574/IX/2011 Bareskrim tertanggal 11 September 2011, Anwar Rahman kemarin resmi melaporkan Lily Wahid atas tuduhan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Pasal 27 ayat 3 berikut pelanggaran UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Anwar tidak menampik kecenderungan sikap melawan yang ditunjukkan Lily Wahid terhadap ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga terkait upaya recall yang tengah dilakukan terhadapnya. Menurutnya, konflik internal partai biasa terjadi, namun tidak elok jika perlawanan dilakukan dengan memfitnah dan mencemerkan nama baik.
Dikonfirmasi secara terpisah terkait hal ini, Lily Wahid mengaku ada sebagian pernyataannya yang tidak tepat terkait kasus suap Kemenakertrans. Itu semua, diakuinya lantaran informasi yang dia terima seputar aliran dana ternyata memang kurang akurat.
“Saya mohon maaf kepada publik telah memberikan pernyataan yang tidak tepat dalam kasus dugaan suap di Kemenakertrans. Ke depan saya akan lebih cermat dalam mengelola informasi dari luar,” paparnya. (did/dms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar