Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar menyatakan, kepolisian masih mengembangkan kasus hilangnya dana Askrindo pada sejumlah perusahaan manajer investasi.
“Kita telah mengumpulkan keterangan dari empat perusahaan manajer investasi. Hasil dari pemeriksaan keempat perusahaan tersebut akan menjadi bahan untuk mengembangkan kasus ini,” ujarnya, Jumat (9/9).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap empat perusahaan investasi dilaksanakan marathon sejak 22 Agustus. Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat setingkat manajer.
Ia menolak menyebut hasil pemeriksaan secara terperinci. Alasannya, hasil pemeriksaan akan dijadikan bahan untuk mengembangkan perkara ini.
Saat disinggung mengenai dugaan keterlibatan orang dalam Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dia menyatakan, penyidikan kepolisian belum sampai ke arah sana. “Kami masih mengumpulkan keterangan pihak luar Bapepam dulu. Belum sampai ke tahap itu,” ucapnya.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Baharudin, dilakukan hati-hati. Polisi, menurut dia, selain mendasarkan proses pengembangan perkara lewat data hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga mengorek keterangan dari sejumlah saksi.
“Sejauh ini sudah ada 30 saksi yang dimintai keterangan. Termasuk dua saksi ahli,” tandasnya. Dua saksi ahli tersebut berasal dari Biro Pengelolaan Investasi dan Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ajie Indra menambahkan, tidak tertutup kemungkinan hilangnya dana Askrindo dipicu kelalaian pihak Bapepam “Jadi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dari Bapepam LK,” imbuhnya.
Dugaan keterlibatan orang dalam Bapepam, jelasnya, didasari atas kekurang hati-hatian mengawasi pasar modal. Apalagi, sambungnya, kejanggalan kasus ini terlihat dari laporan Bapepam.
“Penyelewengan yang dilaporkan Bapepam terjadi pada 2008. Padahal, dugaan penyelewengan sudah terjadi sejak 2004,” tandasnya.
Dugaan atas ketidakcermatan tersebut, lanjutnya, membuat kepolisian lebih intensif melakukan penelusuran. “Kami terus mengembangkan penyidikan kasus ini,” imbuhnya. Dia menjelaskan, untuk memastikan dugaan penyimpangan dana Askrindo alias menelusuri aliran dana perusahaan asuransi milik negara itu, kepolisian telah berkoordinasi dengan PPATK.
Dari koordinasi dengan PPATK, penyidik Polda mendapatkan data mengenai sejumlah transaksi mencurigakan. Namun, dia menolak merinci data PPATK tersebut.
Menurut Ajie, dari keterangan pihak Bapepam dan saksi-saksi yang telah dihimpun jajarannya, pada 2007 terjadi pentransferan dana sekitar Rp 500 miliar dari rekening deposito Askrindo di sebuah bank BUMN ke lima perusahaan manajemen investasi. Namun tak lama, dana itu kembali ditransfer ke rekening Askrindo. “Kami sedang mengembangkan penyidikan terkait indikasi pencucian uang,” ucapnya.
Laporan Bapepam ke kepolisian, sambungnya, menyatakan ada penempatan dana investasi yang tidak sesuai undang-undang. Disebutkan, Askrindo menghimpun dana nasabah untuk diinvestasikan lagi ke perusahaan investasi. Namun, bentuk investasi itu dinilai menyalahi aturan.
Dugaan penyalahgunaan oleh Askrindo dilatari penempatan investasi dalam bentuk repurchase agreement (repo), kontrak pengelolaan dana (KPD), obligasi, dan reksa dana. Padahal, timpal Baharuddin, jenis-jenis investasi tersebut terlarang bagi Askrindo.
Dia menyebutkan, investasi melalui KPD dilakukan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktik investasi tersebut mulai teridentifikasi oleh Bapepam pada 2008-2010. Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksa dana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksa dana.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, lanjut Baharuddin, diperoleh keterangan, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan lewat enam perusahaan manajemen investasi. Enam perusahaan itu masing-masing PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities.
“Kami masih memfokuskan penyelidikan dan penyidikan pada empat perusahaan. Belum ada penambahan tersangka kasus ini. Masih dua tersangka dari Askrindo,” imbuhnya.
Diduga Libatkan Pelaku Intelek
Anhar Nasution, Koordinator LBH Fakta
Kepolisian
diminta lebih cepat menuntaskan kasus dugaan korupsi Askrindo.
Seyogyanya, pengungkapan kasus ini tidak hanya fokus pada
keterlibatan orang Askrindo dan perusahaan manajemen investasi,
dugaan keterlibatan oknum Bapepam juga mesti diurai secara gamblang.“Jadi, slogan quick response kepolisian itu tidak hanya menjadi slogan belaka. Bagaimana, mereka bisa atau tidak bertindak cepat dalam menangani kasus korupsi seperti ini,” ujar Koordinator LBH Fakta Anhar Nasution.
Dia mengatakan, cepatnya penetapan tersangka terhadap dua orang pejabat Askrindo, hendaknya diimbangi dengan kecepatan menentukan arah penuntasan kasus ini. Artinya, sambung dia, siapa calon tersangka berikut pada kasus ini, harus segera ditentukan kepolisian.
“Ini bukan kejahatan biasa. Ini kejahatan koorporasi yang melibatkan sederet pelaku intelek. Jadi kepolisian harus cepat, jangan ragu-ragu menentukan tersangka kasus ini. Kan sudah jelas arahnya,” tuturnya.
Ia memberi kesan, pasca penetapan status dua tersangka, kepolisian seperti kehabisan amunisi alias loyo menangani kasus ini. Dia menyadari, penyidikan kasus ini rumit, membutuhkan waktu dan tenaga ekstra. Akan tetapi, dia sangat meyakini bahwa penyidik memiliki tips dan trik tertentu dalam menuntaskan skandal tersebut.
“Yang paling penting, kita butuh independensi dan keberanian polisi menentukan siapa tersangka baru kasus ini. Jangan sampai bukti dan fakta-fakta yang sudah ada sia-sia jadinya,” tambahnya.
Menurut Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra, tidak tertutup kemungkinan hilangnya dana Askrindo dipicu kelalaian pihak Bapepam “Jadi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dari Bapepam LK,” imbuhnya.
Dugaan keterlibatan orang dalam Bapepam, jelasnya, didasari atas kekurang hati-hatian mengawasi pasar modal. Apalagi, sambungnya, kejanggalan kasus ini terlihat dari laporan Bapepam. “Penyelewengan yang dilaporkan Bapepam terjadi pada 2008. Padahal, dugaan penyelewengan sudah terjadi sejak 2004,” tandasnya.
Dugaan atas ketidakcermatan tersebut, lanjutnya, membuat kepolisian lebih intensif menelusuri hal ini. “Kami terus melakukan pengembangan penyidikan kasus ini,” imbuhnya.
Kasusnya Rumit, Dampaknya Sistemis
Achmad Yani, Anggota Komisi III DPR
Polisi
harus segera menuntaskan perkara dugaan penyelewengan dana
asuransi miliaran rupiah. Siapapun yang diduga terlibat kasus ini,
hendaknya ditindak sesuai prosedur yang ada.“Perkara ini menyangkut persoalan kejahatan ekonomi yang memiliki dampak sistematis,” ujar anggota Komisi III DPR Achmad Yani.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini khawatir, kejahatan ekonomi yang tidak tuntas secara menyeluruh akan menjadi bencana nasional.
Dia mengakui, tingkat kesulitan menyingkap tabir kejahatan ekonomi seperti ini sangat sulit. Dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian ekstra penyidik dalam menguliti kasus ini.
“Kejahatan ekonomi seperti ini senantiasa melibatkan oknum-oknum kerah putih. Mereka sangat lihai dan licin. Untuk itu, kepolisian sebagai penegak hukum tidak boleh kalah oleh pelaku kasus ini,” ujarnya.
Ia optimis kepolisian mampu menuntaskan kasus yang rumit ini. Bukti keseriusan polisi, dalam hal ini jajaran Krimsus Polda Metro Jaya, terlihat dengan telah adanya koordinasi dengan BPKP dan PPATK serta dimintainya keterangan 30 saksi kasus ini. “Keseriusan polisi juga tampak dari penetapan status tersangka terhadap dua pejabat Askrindo. Jadi kalau sejauh ini ada yang belum disentuh kepolisian, pasti nanti penyidikan akan mengarah ke sana juga,” imbuhnya.
Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, pemeriksaan terhadap pihak empat perusahaan investasi dilaksanakan marathon sejak 22 Agustus. Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat setingkat manajer.
Saat disinggung mengenai dugaan keterlibatan orang dalam Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada kasus ini, dia menyatakan, penyidikan kepolisian belum sampai ke arah sana. “Kami masih mengumpulkan keterangan pihak luar Bapepam dulu. Belum sampai ke tahap itu,” ucapnya. [rm]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar