BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 12 September 2011

30 Saksi Kasus Askrindo Dikorek Polda Metro

RMOL. Polisi masih mengembangkan keterlibatan empat perusahaan manajemen investasi (MI) pada  perkara korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), perusahaan asuransi milik negara, sebesar Rp 439 miliar. Selain memeriksa 30 saksi, Polda Metro juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan, Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
 Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar menyatakan, kepo­li­sian masih me­ngem­bang­kan kasus hilangnya dana Askrindo pada se­jumlah perusahaan mana­jer in­vestasi.
“Kita telah mengumpulkan ke­te­rangan dari empat perusahaan manajer investasi. Hasil dari pe­meriksaan keempat perusahaan tersebut akan menjadi bahan un­tuk mengembangkan kasus ini,” ujarnya, Jumat (9/9).
Menurutnya, pe­me­rik­sa­an ter­hadap empat perusahaan investasi  dilaksanakan marathon sejak 22 Agustus. Pemeriksaan di­lakukan terhadap pejabat se­tingkat manajer.
Ia menolak me­nyebut hasil pe­meriksaan secara terperinci. Ala­sannya, hasil pe­meriksaan akan dijadikan bahan untuk me­ngem­bangkan perkara ini.
Saat disinggung mengenai du­gaan keterlibatan orang dalam Ba­dan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bape­pam-LK), dia me­nyatakan, penyidikan kepolisian belum sampai ke arah sana. “Kami masih mengumpulkan keterangan pihak luar Bapepam dulu. Belum sampai ke tahap itu,” ucapnya.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Baharudin, dilakukan hati-hati. Polisi, menurut dia, selain men­da­sarkan proses pengembangan per­kara lewat data hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP), juga me­ngorek keterangan dari sejumlah saksi.
“Sejauh ini sudah ada 30 saksi yang dimintai keterangan. Ter­ma­suk dua saksi ahli,” tandasnya. Dua saksi ahli tersebut berasal dari  Biro Pengelolaan In­vestasi dan Biro Transaksi Lem­baga Efek Bapepam.
Kasubdit Tipikor Ditres­krim­sus Polda Metro Jaya, AKBP Ajie Indra menambahkan, tidak ter­tutup kemungkinan hilangnya dana Askrindo dipicu kelalaian pihak Bapepam “Jadi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dari Bapepam LK,” imbuhnya.
Dugaan keterlibatan orang da­lam Bapepam, jelasnya, didasari atas kekurang  hati-hatian me­nga­wasi pasar modal. Apalagi, sam­bungnya, kejanggalan kasus ini  terlihat dari laporan Bapepam.
“Penyelewengan yang dila­porkan Bapepam terjadi pada 2008. Padahal, dugaan penye­le­wengan sudah terjadi sejak 2004,” tandasnya.
Dugaan atas ketidakcermatan ter­sebut, lanjutnya, membuat ke­po­lisian lebih intensif melakukan penelusuran. “Kami terus mengembangkan penyidikan kasus ini,” imbuhnya.  Dia men­je­las­kan, untuk memastikan du­gaan pe­nyimpangan dana As­krindo alias menelusuri aliran dana perusahaan asuransi milik negara itu, kepolisian telah berkoor­di­nasi dengan PPATK.
Dari koordinasi dengan PPATK, penyidik Polda men­dapatkan data mengenai sejumlah transaksi mencurigakan. Namun, dia me­no­lak merinci data PPATK tersebut.
Menurut Ajie, dari keterangan pihak Bapepam dan saksi-saksi yang telah dihimpun jajarannya, pada 2007 terjadi pentransferan dana sekitar Rp 500 miliar dari rekening deposito Askrindo di sebuah bank BUMN ke lima pe­rusahaan manajemen investasi. Namun tak lama, dana itu kem­bali ditransfer ke rekening As­krin­do. “Kami sedang mengem­bangkan penyidikan terkait in­dikasi pencucian uang,” ucapnya.
Laporan Bapepam ke kepo­lisian, sambungnya, menyatakan ada penempatan dana investasi yang tidak sesuai undang-un­dang. Disebutkan, Askrindo me­nghimpun dana nasabah untuk diinvestasikan lagi ke perusahaan investasi. Namun, bentuk inves­tasi itu dinilai menyalahi aturan.
Dugaan penyalahgunaan oleh Askrindo dilatari penempatan investasi dalam bentuk repur­chase agreement (repo), kontrak pe­ngelolaan dana (KPD), obli­gasi, dan reksa dana. Padahal, timpal Baharuddin, jenis-jenis investasi tersebut terlarang bagi Askrindo.
Dia menyebutkan, investasi melalui KPD dilakukan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktik investasi tersebut mulai teridentifikasi oleh Bapepam pada 2008-2010. As­krindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan rek­sa dana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, ber­dasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan ke­pemilikan beberapa obligasi dan reksa dana.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, lanjut Baharuddin, di­per­oleh keterangan, penempatan in­vestasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan lewat enam perusahaan manajemen investasi. Enam perusahaan itu masing-masing PT Harvestindo Asset  Ma­nagement, PT Jakarta Inves­t­ment, PT Reliance Asset Mana­ge­ment, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakar­ta Securities.
“Kami masih memfokuskan penyelidikan dan penyidikan pada empat perusahaan. Belum ada penambahan tersangka kasus ini. Masih dua tersangka dari Askrindo,” imbuhnya.

Diduga Libatkan Pelaku Intelek
Anhar Nasution, Koordinator LBH Fakta
Kepolisian diminta lebih ce­pat menuntaskan kasus du­gaan korupsi Askrindo. Seyog­yanya, pengungkapan kasus ini tidak hanya fokus pada ke­ter­li­batan orang Askrindo dan pe­ru­sahaan manajemen investasi, dugaan keterlibatan oknum Bapepam juga mesti diurai secara gamblang.
“Jadi, slogan quick response ke­polisian itu tidak hanya men­jadi slogan belaka. Bagaimana, mereka bisa atau tidak ber­tin­dak cepat dalam menangani ka­sus korupsi seperti ini,” ujar Koordinator LBH Fakta Anhar Nasution.
Dia mengatakan, cepatnya pe­netapan tersangka terhadap dua orang pejabat Askrindo, hen­dak­nya diimbangi dengan ke­ce­pa­tan menentukan arah pe­nuntasan kasus ini. Artinya, samb­ung dia, siapa calon ter­sangka berikut pada kasus ini, harus segera di­ten­tukan kepolisian.
“Ini bukan kejahatan biasa. Ini kejahatan koorporasi yang melibatkan sederet pelaku inte­lek. Jadi kepolisian harus cepat, jangan ragu-ragu menentukan tersangka kasus ini. Kan sudah jelas arahnya,” tuturnya.
Ia memberi kesan, pasca pe­netapan status dua tersangka, kepolisian seperti kehabisan amunisi alias loyo menangani ka­sus ini. Dia menyadari, pe­nyi­dikan kasus ini rumit, mem­bu­tuhkan waktu dan tenaga eks­tra. Akan tetapi, dia sangat me­ya­kini bahwa penyidik mem­i­liki tips dan trik tertentu dalam menuntaskan skandal tersebut.
“Yang paling penting, kita bu­­tuh independensi dan ke­beranian polisi menentukan siapa tersangka baru kasus ini. Jangan sampai bukti dan fakta-fakta yang sudah ada sia-sia jadinya,” tambahnya.
Menurut Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra, tidak tertutup kemungkinan hilangnya dana Askrindo dipicu kelalaian pihak Bapepam “Jadi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dari Bapepam LK,” imbuhnya.
Dugaan keterlibatan orang dalam Bapepam, jelasnya, di­da­sari atas kekurang  hati-hatian me­ngawasi pasar modal. Apa­lagi, sambungnya, kejanggalan kasus ini  terlihat dari laporan Ba­pepam. “Penyelewengan yang dilaporkan Bapepam ter­jadi pada 2008. Padahal, dugaan penyelewengan sudah terjadi sejak 2004,” tandasnya.
Dugaan atas ketidakcermatan tersebut, lanjutnya, membuat ke­polisian lebih intensif mene­lusuri hal ini. “Kami terus me­la­kukan pengembangan penyi­di­kan kasus ini,” imbuhnya.

Kasusnya Rumit, Dampaknya Sistemis
Achmad Yani, Anggota Komisi III DPR
Polisi harus segera menun­tas­kan perkara dugaan penye­le­we­ngan dana asuransi milia­ran ru­piah. Siapapun  yang di­duga ter­libat kasus ini, hen­dak­nya di­tindak sesuai prosedur yang ada.
“Perkara ini menyangkut persoalan kejahatan ekonomi yang memiliki dampak sis­te­matis,” ujar anggota Komisi III DPR Achmad Yani.
Politisi Partai Persatuan Pem­bangunan ini khawatir, keja­ha­tan ekonomi yang tidak tuntas secara menyeluruh akan men­jadi bencana nasional.
Dia mengakui, tingkat kesu­litan menyingkap tabir keja­ha­tan ekonomi seperti ini sangat sulit. Dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian ekstra penyidik dalam menguliti kasus ini.
“Kejahatan ekonomi seperti ini senantiasa melibatkan ok­num-oknum kerah putih. Me­re­ka sangat lihai dan licin. Untuk itu, kepolisian sebagai penegak hukum tidak boleh kalah oleh pelaku kasus ini,” ujarnya.
Ia optimis kepolisian mampu menuntaskan kasus yang rumit ini. Bukti keseriusan polisi, da­lam hal ini jajaran Krimsus Pol­da Metro Jaya, terlihat dengan telah adanya koordinasi dengan BPKP dan PPATK serta dimin­tai­nya keterangan 30 saksi ka­sus ini. “Keseriusan polisi juga tam­pak dari penetapan status ter­sangka terhadap dua pejabat As­krindo. Jadi kalau sejauh ini ada yang belum disentuh ke­polisian, pasti nanti penyidikan akan me­ngarah ke sana juga,” imbuhnya.
Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, pemeriksaan terhadap pi­hak empat perusahaan inves­tasi dilaksanakan marathon sejak 22 Agustus. Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat setingkat manajer.
Saat disinggung mengenai du­gaan keterlibatan orang da­lam Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada kasus ini, dia menyatakan, penyidikan ke­polisian belum sampai ke arah sana. “Kami masih mengum­pul­kan keterangan pihak luar Bapepam dulu. Belum sampai ke tahap itu,” ucapnya.  [rm]

Tidak ada komentar: