VIVAnews - Hari ini, Partai Demokrat resmi melantik
Siti Romlah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, menggantikan M.
Nazaruddin yang menjadi tersangka korupsi. Demokrat memproses pemecatan
mantan Bendahara Umum tersebut membutuhkan waktu tak sampai dua bulan.
Pelantikan
ini jadi menarik karena hanya beberapa hari setelah M. Misbakhun,
politikus Partai Keadilan Sejahtera yang telah dipenjara berbulan-bulan
karena kasus pidana, ternyata masih menerima gaji sebagai anggota DPR.
Bukan hanya itu, politikus PKS Arifinto yang sudah mengajukan mundur
dari April 2011 juga masih terhitung aktif di DPR.
Mahfudz
Siddiq, Wakil Sekretaris Jenderal PKS, menjelaskan sebenarnya pemecatan
Misbakhun dan Arifinto masih diproses bersama pergantian Yoyoh Yusroh
yang meninggal dunia. "Tapi kemudian ada soal kelengkapan administrasi.
Itu sedang dilengkapi dan proses sedang berjalan," kata Mahfudz
menjelaskan, Jakarta, Jumat 9 September 2011.
Mahfudz
menjelaskan, pergantian antar waktu atas Misbakhun dan Arifinto sudah
dilakukan Dewan Pimpinan Pusat PKS. "Itu domain partai, DPR hanya
melanjutkan administrasi," katanya. "Jadi, partai mau lambat atau cepat,
itu tanggung jawab masing-masing partai. Kalau lambat yang rugi partai
sendiri."
Namun, Mahfudz menjelaskan, meski Misbakhun lebih dulu
diproses pemecatan daripada Nazaruddin, konteks permasalahan keduanya
berbeda. "Nazaruddin dipecat karena tersangkut kasus korupsi. Sementara,
Misbakhun proses hukumnya bukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
tapi Pengadilan Umum," katanya. "Itu pun juga deliknya pemalsuan
dokumen," katanya. "Kasus ini berbeda."
Sebelumnya, Ketua DPR
Marzuki Alie, menyatakan, pemecatan Nazaruddin ini menunjukkan Demokrat
adalah partai yang berkomitmen memberantas korupsi. "Ini kembali kepada
partai masing-masing komitmennya untuk menegakkan keadilan dan
memberantas korupsi. Jadi tak usah kita bicara bahwa Demokrat tidak
komitmen. Demokrat sangat komitmen," kata Marzuki Alie yang Wakil Ketua
Dewan Pembina Partai Demokrat itu. "Artinya, siapapun yang punya
indikasi kuat dan jelas dalam perjalanannya itu melanggar kode etik,
pasti ditindak."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar