VIVAnews - Pengajar hukum administrasi negara
Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar berpendapat M Misbakhun
sebenarnya telah berhenti sebagai anggota dewan ketika putusan kasasi
Mahkamah Agung diketok. Putusan kasasi itu menguatkan putusan pengadilan
tinggi yang memvonisnya dua tahun penjara.
Pengadilan memvonis
Misbakhun berdasarkan Pasal 263 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat. Pasal 263 ayat 1 ini
memiliki ancaman hukum maksimal 6 tahun penjara.
Majelis hakim menilai
Misbakhun terbukti turut serta mendatangani surat akta gadai dan surat
kuasa pencairan deposito pada 22 November 2007 guna mendapatkan L/C
senilai US$22,5 juta. Padahal, deposito yang dijaminkan senilai US$4,5
juta baru bisa dicairkan pada 27 November 2007.
Ancaman pasal 263
itu, menurut Zainal Arifin, otomatis membuat Misbakhun diberhentikan.
Pasal 85 ayat 2 poin b Undang-undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR,
DPD dan DPRD mengatur "diberhentikan" apabila "dinyatakan bersalah
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih.
"Seharusnya Misbakhun sudah berhenti,
tak perlu menunggu surat dari partai," kata Zainal saat diwawancara
VIVAnews melalui telepon, Jumat 9 September 2011. "Putusan in kracht itu
menjadi perintah pemberhentiannya."
Surat dari PKS, kata Zainal,
hanyalah urusan administrasi belaka. Surat itu berisi partai mengajukan
calon pengganti. Namun buktinya malah lain, Misbakhun tetap mendapatkan gaji bulanan sampai kemudian vonis telah selesai dijalankannya.
"PNS
itu kalau sudah terpidana, ya berhenti," kata Zainal mengibaratkan.
"Bahkan kalau masih menerima gaji ketika SK pemberhentian belum turun,
dia harus mengembalikan ke negara," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian
Antikorupsi UGM itu.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal
PKS Mahfudz Siddiq menjelaskan, PKS masih memproses pergantian antar
waktu Misbakhun yang "mengundurkan diri." "Perjuangan politik hukum
belum selesai," kata Mahfudz beralasan lamanya proses PAW atas Misbakhun
yang mengajukan mundur sejak Juni 2011 lalu itu. (umi)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar