Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas mengatakan bahwa status hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bisa meningkat sebagai tersangka, bisa tetap sebagai saksi, dan bisa juga bebas.

"Saya belum tahu, karena KPK baru pertama kali meminta keterangan kepada Anas Urbaningrum sebagai saksi, semuanya tergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti," kata Busyro Muqodas di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

KPK meminta keterangan kepada Anas Urbaningrum sebagai saksi untuk kasus suap terhadap Sekrestaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora).

Menurut Busyro, soal perkembangan dari pemeriksaan terhadap Anas, sangat tergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki.

Busyro menegaskan, KPK memeriksa seseorang berbasis alat bukti dan tidak mungkin memeriksa dengan basis yang bukan alat bukti.

"KPK selalu melakukan pemeriksaan terhadap seseorang secara profesional," katanya.

Menurut Busyro, alat bukti itu ada tingkatannya. Ada alat bukti pada tingkatan untuk memintai keterangan, untuk penyelidikan, dan untuk penyidikan.

"Saat ini alat buktinya masih dalam tahap sebagai saksi untuk dimintai keterangan," katanya.

Menurut dia, saat ini Anas baru pertama kali dimintai keterangan, sehingga masih sangat prematur untuk menentukan perkembangan dari hasil pemeriksaannya.

Ditanya, apakah pemeriksaan Anas Urbaingrum dilakukan secara serius, Busyro menjelaskan, setiap orang yang diperiksa KPK, semuanya diperiksa secara serius sesuai prosedur.

"KPK tidak pernah memeriksan seseorang secara tidak serius. Kalau mau main-main lebih baik KPK tidak memanggil seseorang," katanya.

Busyro menegaskan, seseorang yang dipanggil untuk diperiksa, tentu sudah disiapkan bahan-bahanya secara serius dan hati-hati, termasuk ketika memanggil politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, pada Rabu (21/9).

Sebelum ada informasi yang lengkap, menurut Busyro, KPK belum akan memanggil seseorang.