BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 14 September 2011

Tetap Dihukum Karena Menghina Presiden, Eggi Sudjana Mengadu Ke KY dan DPR

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Eggi Sudjana mengadukan 3 hakim Mahkamah Agung (MA) kepada Komisi Yudisial (KY) karena menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus penghinaannya terhadap Presiden SBY. Alasannya pasal penghinaan terhadap presiden telah dicabut dari KUHP.

Tiga orang hakim agung, yakni Hakim Nyak Pha, Suwardi dan Achmad Yamanie. Mereka dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim "Saya sudah mengadukan hakim agung itu ke KY. Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menyatakan kepada saya akan memeriksa pengaduan saya itu," jelas Eggi saat dihubungi wartawan, Rabu (14/9/2011).

Menurut Eggi, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) KUHP, dinyatakan bahwa apabila terjadi peraturan peralihan dalam peraturan perundang-undangan, maka yang digunakan adalah yang paling meringankan terdakwa/terpidana. "Harusnya saya dihukum seringan-ringannya. Hukuman seringan-ringannya itu apa, ya Pasal itu sudah tidak berlaku, artinya saya bebas," ujar Eggi.

Pengaduan kepada KY ini dilakukannya Jumat pekan lalu. Eggi mengatakan dirinya juga sudah mengadukan pengabaian putusan MK oleh hakim agung ini ke DPR.

Eggi mengharapkan, Komisi III DPR RI akan memanggil MA untuk menindaklanjuti permasalahannya ini. "Hampir semua fraksi hadir. Semuanya bersepakat dan berpandangan MA telah melampaui kewenangannya," ujar Eggi.

Menanggapi aduan ini, KY menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan Eggi Sudjana terhadap tiga orang hakim agung tersebut. Pengaduan Eggi akan diproses selayaknya pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim lainnya. Penelaahan pertama kali akan dilakukan oleh bagian pengawasan hakim dengan bantuan staff ahli.

"Semua laporan yang masuk akan ditelaah di bagian ini. Setelah telaah itu baru kita nyatakan bisa atau tidaknya dilimpahkan ke panel," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, yang dihubungi secara terpisah.

Namun dia mengingatkan, pada tahap panel ini, akan dilakukan kajian kembali untuk dinyatakan dapat atau tidaknya dilakukan pemeriksaan. "Pengaduan akan kita periksa dalam jangka waktu 96 hari kerja atau sekitar 4,5 bulan. Rata-rata dalam jangka waktu itu, pengaduan sudah selesai diperiksa," janji Asep.

Seperti diketahui, Eggi dinyatakan telah mengucapkan kata- kata yang menyerang nama baik dan martabat presiden sehingga mendapatkan hukuman 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Penghinaan itu dilakukan dalam keterangan pers Eggi Sudjana pada tanggal 3 Januari 2006 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, JL Veteran III Nomor 2 Jakarta Pusat.

Saat itu, Eggi menyebut adanya pemberian mobil Jaguar dari pengusaha Hary Tanoeseodibjo kepada Presiden, bekas Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, bekas Juru Bicara Presiden Andi Malarangeng dan juru bicara Presiden Dino Pati Djalal. Proses pengadilan di PN Jakarta Pusat menyatakan tudingan itu tidak terbukti.

Tidak ada komentar: