Andi Saputra - detikNews
Jakarta -
Eggi Sudjana mengadukan 3 hakim Mahkamah Agung (MA)
kepada Komisi Yudisial (KY) karena menolak permohonan Peninjauan Kembali
(PK) kasus penghinaannya terhadap Presiden SBY. Alasannya pasal
penghinaan terhadap presiden telah dicabut dari KUHP.
Tiga orang
hakim agung, yakni Hakim Nyak Pha, Suwardi dan Achmad Yamanie. Mereka
dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim "Saya sudah
mengadukan hakim agung itu ke KY. Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri
menyatakan kepada saya akan memeriksa pengaduan saya itu," jelas Eggi
saat dihubungi wartawan, Rabu (14/9/2011).
Menurut Eggi,
berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) KUHP, dinyatakan bahwa apabila terjadi
peraturan peralihan dalam peraturan perundang-undangan, maka yang
digunakan adalah yang paling meringankan terdakwa/terpidana. "Harusnya
saya dihukum seringan-ringannya. Hukuman seringan-ringannya itu apa, ya
Pasal itu sudah tidak berlaku, artinya saya bebas," ujar Eggi.
Pengaduan
kepada KY ini dilakukannya Jumat pekan lalu. Eggi mengatakan dirinya
juga sudah mengadukan pengabaian putusan MK oleh hakim agung ini ke DPR.
Eggi mengharapkan, Komisi III DPR RI akan memanggil MA untuk
menindaklanjuti permasalahannya ini. "Hampir semua fraksi hadir.
Semuanya bersepakat dan berpandangan MA telah melampaui kewenangannya,"
ujar Eggi.
Menanggapi aduan ini, KY menyatakan akan
menindaklanjuti pengaduan Eggi Sudjana terhadap tiga orang hakim agung
tersebut. Pengaduan Eggi akan diproses selayaknya pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim lainnya. Penelaahan
pertama kali akan dilakukan oleh bagian pengawasan hakim dengan bantuan
staff ahli.
"Semua laporan yang masuk akan ditelaah di bagian
ini. Setelah telaah itu baru kita nyatakan bisa atau tidaknya
dilimpahkan ke panel," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, yang
dihubungi secara terpisah.
Namun dia mengingatkan, pada tahap
panel ini, akan dilakukan kajian kembali untuk dinyatakan dapat atau
tidaknya dilakukan pemeriksaan. "Pengaduan akan kita periksa dalam
jangka waktu 96 hari kerja atau sekitar 4,5 bulan. Rata-rata dalam
jangka waktu itu, pengaduan sudah selesai diperiksa," janji Asep.
Seperti
diketahui, Eggi dinyatakan telah mengucapkan kata- kata yang menyerang
nama baik dan martabat presiden sehingga mendapatkan hukuman 3 bulan
dengan masa percobaan 6 bulan. Penghinaan itu dilakukan dalam keterangan
pers Eggi Sudjana pada tanggal 3 Januari 2006 di kantor Komisi
Pemberantasan Korupsi, JL Veteran III Nomor 2 Jakarta Pusat.
Saat
itu, Eggi menyebut adanya pemberian mobil Jaguar dari pengusaha Hary
Tanoeseodibjo kepada Presiden, bekas Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi,
bekas Juru Bicara Presiden Andi Malarangeng dan juru bicara Presiden
Dino Pati Djalal. Proses pengadilan di PN Jakarta Pusat menyatakan
tudingan itu tidak terbukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar