VIVAnews - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M Prakosa, menyatakan pihaknya meminta data transaksi rekening anggota DPR kepada PPATK. Permintaan ini lantaran BK membutuhkan data pendukung guna mengusut dugaan pelanggaran etika anggota DPR dalam hal penganggaran.
"Sebenarnya ada banyak pengaduan. Tapi yang sedang kami tangani itu satu atau dua pengaduan yang kaitannya dengan ini. Kaitannya dengan lika-liku penganggaranlah," ujar Prakosa di DPR RI, Jakarta, Senin 19 September 2011.
Menurut Prakosa, dari kasus tersebut penyelidikan bisa dikembangkan untuk mengusut kasus pelanggaran kode etik lainnya yang dilakukan anggota DPR. "Kasusnya ada, yang khusus untuk penganggaran satu. Tapi itu kan berkembang. Kasus ini kan simpul-simpulnya banyak," kata Prakosa.
BK sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan dan verifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Dalam waktu dekat BK akan membuat keputusan terkait penyelidikan kasus tersebut.
"Kami sudah bergerak. Setiap hari Kamis pasti ada yang kami panggil. Pimpinan anggaran sudah kami panggil, orang yang kita duga sudah, saksi-saksi sudah, dan lain-lain. Segera akan kami ambil kesimpulan dan keputusan," kata Prakosa.
Karena itu, permintaan BK terhadap data transaksi rekening kepada PPATK itu hanya untuk data pendukung saja bagi pengambilan keputusan dalam terkait kasus penganggaran yang sedang ditangani BK saat ini. Artinya, BK tidak mengambil keputusan dengan mendasari pada data dari PPATK itu.
"Data-data seperti itu pendukung saja, bukan data pokok. Saya perlu perjelas, bahwa data seperti itu tidak menjadi pertimbangan pokok dari BK. Kita mengambil keputusan tidak berdasarkan itu. Artimya kalau data itu ada ya syukur, kalau tidak ada ya tidak apa-apa. Tapi keputusan kita tidak perlu pakai data (PPATK) itu. Kita kan bukan penegak hukum. Kita ini lembaga penegak kode etik," kata Prakosa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar