Jakarta (ANTARA News) - Ary Muladi, tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupaya menyuap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama terpidana Anggodo Widjojo, terancam hukuman kurungan seumur hidup.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam dakwaan yang dibacakan Suwardji di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Selasa menyebutkan, Ary Muladi didakwa dengan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1, Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa dinilai bersalah telah bermufakat jahat berupaya menghalangi penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan oleh PT Masaro Radiocom, dan mencoba menyuap pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebesar Rp5 miliar.

Ary Muladi diduga telah membuatkan sebuah kronologi pemerasan oleh pimpinan KPK dalam pengembangan kasus SKRT oleh KPK untuk dijadikan keterangan dalam Berita Acara Pidana (BAP) di Bareskrim Mabes Polri. Sehingga tersangka lain seperti Anggoro Widjojo, Putranefo Alexander Prayugo, dan Joni Aliando tidak ditindaklanjuti kasusnya oleh KPK.

Anggodo Widjojo, adik dari buron Anggoro Widjojo yang diduga menyuap pejabat Departemen Kehutanan terkait kasus pengadaan SKRT terlah divonis bersalah atas kasus yang sama dengan Ary Muladi, yakni upaya penyuapan dan menghalangi penyelidikan KPK.

Majelis hakim Pengadilan Khusus Tipikor telah memvonis Anggodo yang menjadi rekan Ary Muladi melakukan upaya jahat terhadap pimpinan KPK 4,5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan adik buron Anggoro Widjojo tersebut bahkan memperberat hukuman menjadi lima tahun disertai denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim pimpinan Jurnalis Amrad pada 10 November 2010 telah menguatkan putusan pengadilan Tipikor pada 31 Agustus 2010.

Dalam sidang lanjutan Senin (28/2), terdakwa upaya penyuapan dan menghalangi penyelidikan kasus korupsi ini direncanakan membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.